tirto.id - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menganggap Polda Metro Jaya telah memperbaiki 4 poin maladministrasi dalam penanganan perkara penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan.
"Dari empat hal yang kami sarankan sudah kelihatan terpenuhi semua," kata Adrianus di Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Sebelumnya, pada Kamis (6/12/2018) Ombudsman menemukan empat maladministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Novel Baswedan. Empat poin itu, antara lain aspek administrasi penyidikan, penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas penggunaan sumber daya manusia, dan pengabaian petunjuk yang dialami korban.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada Polda Metro untuk melakukan perbaikan. Setelah 30 hari berlalu, pihak Polda menyampaikan progres eksekusi rekomendasi Ombudsman, salah satunya terkait dugaan pengabaian petunjuk dari Novel Baswedan. Adrianus mengatalan Polda mengaku sudah berusaha menjalin komunikasi informal dengan Novel, tapi, Adrianus menambahkan, penyidik senior KPK itu enggan merespon.
"Saya pikir itu bukan kesalahan Polda Metro untuk itu kami bisa menerimanya sebagai langkah dari Polda Metro," ujar Adrianus.
Kemudian, mengenai masalah SDM, menurut Ombudsman hal itu telah diselesaikan dengan pembentukan tim gabungan oleh Kapolri. Adapun anggota tim tersebut berasal dari sejumlah pihak, di antaranya dari KPK, Ombudsman, dan Polri itu sendiri.
"Waktu itu kan menanyakan apa harus 177 orang apa harus sebanyak itu? Nah saat dikeluarkan surat tugas itu hanya 65 orang saja itupun waktunya terbatas dan sebagian anggotanya dari Polri dan tim pakar. Kami beranggapan itu sudah memenuhi saran tadi," katanya.
Kemudian, polisi juga telah memberi batas waktu penanganan perkara Novel sampai berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan. Adrianus mengaku sempat menuntut adanya tanggal spesifik. Namun ia kembalikan lagi itu ke polisi.
"Kami serahkan kepada kepolisian mana yang lebih bagus, itu kesalahan kecil saja," kata Adrianus.
Kemudian terkait administrasi penyidikan, Ombusman mendapat laporan bahwa pihak Polda telah memperbaiki penulisan tanggal, nomor surat, dan lainnya.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari