tirto.id -
Budi menerangkan, izin tersebut harusnya diperbarui tiap 3 tahun. Itu pun harus dicermati kembali, apakah lahan masih difungsikan sesuai perizinan awal atau tidak. Dalam kasus Meikarta, baru 84,6 hektar lahan yang diberi izin untuk dibangun pemukiman. Selain itu Budi mengatakan masih banyak tanah warga yang belum diurus proses pembebasannya. "Sekitar lebih dari 30 persen lah," kata Budi memperkirakan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Eddy I M Nasution mengatakan, pihaknya telah meminta Lippo Group untuk menghentikan pembangunan Meikarta sampai seluruh perizinan selesai. Dari pantauan Pemrov Jabar di lokasi, saat ini pembangunan yang diklaim menelan investasi mencapai Rp 278 triliun itu baru sebatas penanaman pohon, rumput serta pengiriman alat konstruksi seperti crane dan lain-lain.
Ia juga memastikan pengajuan lahan Amdal Meikarta hanya seluas 84,6 hektar bukan 500 hektar seperti yang mereka promosikan. Eddy menjelaskan kawasan proyek Meikarta merupakan kawasan ruang terbuka hijau yang menjadi prioritas Pemprov Jabar.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Lippo tgl 15 (Agustus) untuk penghentian pembangunan. Termasuk menghentikan acara grand launching tanggal 17 Agustus," terang Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat, Eddy Nasution.
Baca liputan mendalam Tirto tentang proyek Meikarta:Mencari Fulus saat Izin Meikarta Belum Terurus
Kota Baru dan Mimpi James Riady di Meikarta
Meikarta Absen
Dalam diskusi itu tidak ada satu pun perwakilan Meikarta yang hadir. Alamsyah Saragih, anggota Ombudsman mengatakan pihak Meikarta batal hadir karena belum menyiapkan materi diskusi. "Meikarta mengatakan butuh tiga minggu untuk persiapan presentasi. Mereka baru akan datang tanggal 8 September," kata anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dariyanto, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi baru mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPT) seluas 84,6 hektar. "Setelah itu kami dapat surat dari pemerintah provinsi untuk meminta rekomendasi dulu ke Gubernur," jelas Dariyanto.
Menurut peraturan, pengembang Meikarta harusnya mendapatkan IPPT, lalu menyampaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), mendapatkan Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baru bisa memulai proses pembangunan. "Apabila perizinan belum dipenuhi, pembangunan belum bisa dilakukan," tambah Dariyanto.
Hanya saja, Dariyanto menjelaskan bahwa pengembang Meikarta belum melakukan konstruksi secara fisik.
"Menurut penglihatan kami, baru batas penanaman pohon, rumput, dan jalan masuk. Belum sampai pembangunan fisik," jelasnya.
Dengar pendapat selanjutnya akan digelar 8 September mendatang. Pihak Lippo berencana kembali diundang dalam acara tersebut. Sebelumnya dalam konferensi pers Grand Launching Meikarta di Maxxboxx Cikarang, Jawa Barat, Rabu (17/8/2017) lalu, Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya memastikan, unit-unit proyek yang sudah mereka jajakan berada di lahan yang sudah terbebaskan. "Semua yang di-launching adalah lahan yang sudah dikuasai dan izin," ujar Ketut.