tirto.id - Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan, pihaknya akan menginvestigasi kasus ledakan tambang batu bara di Sawahlunto, Sumatera Barat, milik PT Nusa Alam Lestari (NAL). Akibat ledakan tersebut diketahui sebanyak 10 orang meninggal dunia.
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya memang belum menerima laporan masyarakat terkait tragedi ledakan tambang tersebut. Meski begitu, pihaknya berinisiatif untuk melakukan investigasi.
"Jika pun tidak ada laporan ini akan kami perintahkan kepada Ombudsman di Sumatera Barat agar melakukan investigasi di Sawahlunto," ujar Hery saat Konferensi Pers Kajian Sistemik Tata Kelola dan Kebijakan Izin Usaha Pertambangan, di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Pada dasarnya Ombudsman merespons atau melakukan kajian berdasarkan laporan masyarakat. Namun, dia memastikan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan perwakilan daerah.
"Itu bisa jadi inisiatif, tapi karena kejadian ini ada di Sumatera Barat nanti akan kami koordinasikan dengan perwakilan Ombudsman di Sumatera Barat," tutur Hery.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat sudah membentuk tim khusus untuk memeriksa seluruh perizinan tambang yang ada di wilayah setempat. Hal itu dilakukan usai terjadinya ledakan pada lubang tambang batu bara di Kota Sawahlunto yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, Jumat (9/12/2022) kemarin.
"Tidak hanya tambang batu bara, tambang emas, tambang atau usaha lainnya yang ada di Sumbar akan diperiksa. Kejadian ini membuat semua terbuka dan ini awal yang bagus bagi kami mendapatkan data tambang yang berizin di daerah ini," kata Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Polisi Suharyono dikutip dari Antara, Sabtu (10/12/2022).
Dia menjelaskan pihaknya tidak sendirian. Nantinya akan bekerja sama dengan Pemprov Sumbar, Kementerian Kehutanan dan pihak terkait untuk memastikan seluruh aktivitas tambang yang ada di Sumbar memiliki izin.
Suharyono menegaskan tidak akan memberikan kemudahan atau membiarkan tambang yang tidak berizin beroperasi. Karena itu akan memicu banyak tambang ilegal bermunculan dengan alasan demi mata pencaharian masyarakat.
"Kita ingin melindungi perusahaan yang telah memiliki izin dan memastikan tidak ada lagi usaha tambang yang beroperasi tanpa izin lengkap atau ilegal," katanya.
Lebih lanjut, dia juga tidak ingin masyarakat menjadi korban jika pihaknya langsung melakukan penutupan tambang secara tiba-tiba tanpa memikirkan konsekuensi logis dari tindakan tersebut.
"Kita tidak bisa membuat semua pihak puas, namun saya pastikan hanya tambang legal yang dapat beroperasi di Sumbar," tegasnya.
Selain itu, Polda Sumbar akan membentuk tim khusus di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk memeriksa dan melakukan pendataan terhadap keabsahan usaha tambang di Sumbar. Dia menegaskan ada beberapa metode dalam menyikapi tambang ilegal di Sumbar, yakni memberhentikan aktivitas tambang ilegal tanpa melakukan penyitaan alat serta meminta mereka melakukan pengurusan izin.
Kedua, jika tetap membandel akan diberikan peringatan dan jika masih tetap beroperasi akan dilakukan penindakan tegas secara hukum
"Kita minta tambang yang belum mengurus perizinan agar mengurus seluruh perizinan sebelum beroperasi di daerah itu," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang