Menuju konten utama

OJK Targetkan Bursa Karbon Beroperasi September 2023

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menargetkan bursa karbon bisa berjalan pada September 2023.

OJK Targetkan Bursa Karbon Beroperasi September 2023
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan paparan pada pertemuan The 4th Indonesia Fintech Summit yang diprakarasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, AFTECH, dan AFPI di Bali, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/HO/Humas OJK/wpa/tom.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) mengenai bursa karbon pada Juni 2023 mendatang.Dia pun menargetkan bursa karbon bisa berjalan pada September 2023.

"Harapannya pada bulan September sudah melakukan perdagangan perdana," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, dikutip Selasa (9/5/2023).

Mahendra mengatakan pada perdagangan awal akan dilakukan peluncuran pembayaran biaya hasil 100 juta ton CO2. Saat ini aturan tersebut sedang dalam difinalisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemerintah juga sudah melakukan persiapan lainnya mulai dari perangkat sistem registrasi nasional badan, hingga perangkat sertifikasi. Dia menuturkan dalam perdagangan karbon diperlukan otorisasi dari produk yang diperjual belikan.

Mahendra menekankan, penarikan pajak karbon oleh pemerintah bukan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara. Tetapi sebagai upaya untuk mengatasi dampak perubahan iklim.

"Terkait dengan kewenangan Kementerian Keuangan dalam berlakukan pajak karbon yang difinalisasi baik insentif dan disinsentif. Buka semata-mata peningkatan pendapatan pajak," ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan, regulasi mengenai optimalisasi perdagangan karbon saat ini dalam proses penyelesaian. Dia menjelaskan perdagangan karbon diperlukan penyiapan Sistem Registri Nasional (SRN) dan selanjutnya dimatangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi regulasinya dalam proses penyelesaian. Tetapi mungkin yang paling berwenang nanti tuh dari OJK sama keuangan (Kementerian Keuangan)," ujar Arifin.

Lebih lanjut, dia menuturkan terkait perdagangan karbon pihaknya hanya sebagai pendukung untuk menentukan sumber-sumber, suplai karbon. "Sumber-sumbernya itu dari KLHK, dari industri, dari energi," ujar Arifin.

Sementara itu, Arifin berharap kementeriannya menjadi motor untuk model transisi hijau ke depan. Dia berharap perdagangan karbon dapat dimulai dari skala kecil untuk kemudian dilengkapi dan disempurnakan kekurangannya.

Baca juga artikel terkait BURSA KARBON atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin