tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melapor kasus investasi ilegal. Menurut Wimboh, laporan dari masyarakat tersebut bakal mempercepat proses penindakan oleh Satgas Waspada Investasi yang kini diperkuat melalui kerja sama 13 kementerian/lembaga.
“Perlu ditekankan bahwa masyarakat jangan khawatir atau pun takut untuk lapor kalau memang dirugikan. Tanpa laporan masyarakat, sulit untuk mendeteksi,” ujar Wimboh di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, pada Jumat (25/5/2018).
OJK baru-baru ini memperkuat Satgas Waspada Investasi dengan menggalang kerja sama antara 13 kementerian dan lembaga. Kerja sama itu diyakini akan memperbaiki kinerja Satgas dalam mencegah dan menangani investasi ilegal.
Kerja sama itu melibatkan OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wimboh menambahkan tim intelijen Satgas Waspada Investasi juga akan aktif mengumpulkan bukti-bukti mengenai kegiatan entitas yang mencurigakan. Jika terbukti melanggar Undang-Undang (UU) maupun merugikan masyarakat, entitas itu akan ditindak.
Wimboh lantas berpesan agar Satgas Waspada Investasi lebih mengupayakan tindakan pencegahan ketimbang baru menindak saat jumlah kerugian masyarakat sudah mencapai skala besar.
“Satgas harus lebih aktif untuk turun gunung, berdiskusi dengan masyarakat, melakukan pengamatan langsung, serta mendeteksi lebih dini kegiatan ilegal tersebut,” kata Wimboh.
Masih dalam kesempatan yang sama, Wimboh mengingatkan pentingnya pendidikan guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk keuangan. Wimboh menengarai tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang relatif rendah berkorelasi dengan banyaknya jumlah korban kasus penghimpunan dana untuk investasi ilegal.
Berdasarkan data OJK, total kerugian akibat kegiatan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir mencapai lebih dari Rp100 miliar. Selama 2017, OJK mencatat ada 102 entitas yang dilaporkan masyarakat. 80 entitas di antaranya telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi.
“Sementara sampai dengan April 2018, Satgas Waspada Investasi telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan 72 entitas,” ucap Wimboh.
Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing menyebutkan entitas yang paling banyak ditindak ialah penjual produk forex. Selain entitas di bidang forex, untuk yang terbanyak kedua dan ketiga ialah entitas yang bergerak di bidang multi level marketing (MLM) dan mata uang digital.
“Ada yang bahkan memberikan bunga 1 persen per harinya. Tidak mungkin ada kegiatan yang bisa memberikan bunga sebesar itu. Ini pasti menyesatkan,” kata Tongam.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom