tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemblokiran rekening efek yang berlaku atas permintaan Kejaksaan Agung untuk penanganan kasus Jiwasraya diperkirakan akan berakhir dalam beberapa pekan.
Sebab, proses verifikasi rekening efek terkait penyelidikan kasus Jiwasraya disebut sudah memasuki tahap akhir.
“OJK berharap paling lambat akhir Februari (2020) nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut,” ucap Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Minggu (16/2/2020).
Pemblokiran rekening efek ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK kemudian menindaklanjuti dengan memerintahkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Tujuannya, untuk membantu penyelidikan yang dilakukan Kejagung terutama untuk memeriksa ada-tidaknya keterkaitan dengan kasus yang ditangani.
Meski demikian, konsekuensinya pemilik rekening efek tidak dapat menarik dananya.
Hingga saat ini diperkirakan ada sekitar 800 rekening dari 137 perusahaan yang diblokir oleh Kejagung.
Lalu sejumlah perusahaan juga telah diberhentikan perdagangan efeknya oleh Bursa Efek Indoneisa (BEI). Antara lain PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Hoesen menyatakan pemblokiran rekening efek ini sebenarnya bisa lebih cepat lagi bila pemegang rekening ikut membantu.
Dalam hal ini, ia merujuk pada upaya verifikasi atas rekening efek agar prosesnya bisa dilakukan semakin cepat dan optimum. Para pemegang rekening katanya perlu mendukung dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung.
“OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini,” ucap Hoesen.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana