Menuju konten utama

Perusahaan Asuransi Kini Wajib Punya Direktur Kepatuhan

POJK baru bernomor 43/POJK.05/2019 wajibkan perusahaan asuransi punya direktur kepatuhan.

Perusahaan Asuransi Kini Wajib Punya Direktur Kepatuhan
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Teguh Supangkat (kedua kanan) menyerahkan cindera mata kepada Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (ketiga kiri), saat launching rencana merger Bank Pekreditan Rakyat (BPR) di Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

tirto.id -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan baru Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Aturan itu menggantikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 yang telah ada sebelumnya.

Perubahan paling mendasar terdapat pada kewajiban perusahaan memiliki seorang direktur kepatuhan. Dalam aturan sebelumnya, pengawasa kepatuhan hanya merupakan fungsi yang melekat pada salah satu direksi.

"Wajib memastikan kepatuhan. Harus ada direksi. Ketika memilih direksi, harus melalui prinsip independen," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi di Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar direksi yang besangkutan bisa mengemban fungsi kepatuhan.
Untuk menjaga prinsip independensi, direktur yang menjalankan fungsi kepatuhan tidak boleh merangkap tugas pada fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran. Hal itu tertuang pada pasal 8 POJK 43 2019.
"Direktur yang mengisi kursi kepatuhan tak boleh merangkap jabatan," kata dia.
"Direktur (kepatuhan) ini tetap harus independen supaya tak ada kepentingan. Bisa saja direktur manajemen resiko. Prinsipnya harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional, kalau dia merangkap kepatuhan dan bisnis itu akan menimbulkan konflik," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PERUSAHAAN ASURANSI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana