tirto.id -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan baru Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Aturan itu menggantikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 yang telah ada sebelumnya.
Perubahan paling mendasar terdapat pada kewajiban perusahaan memiliki seorang direktur kepatuhan. Dalam aturan sebelumnya, pengawasa kepatuhan hanya merupakan fungsi yang melekat pada salah satu direksi.
"Wajib memastikan kepatuhan. Harus ada direksi. Ketika memilih direksi, harus melalui prinsip independen," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi di Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar direksi yang besangkutan bisa mengemban fungsi kepatuhan.
Untuk menjaga prinsip independensi, direktur yang menjalankan fungsi kepatuhan tidak boleh merangkap tugas pada fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran. Hal itu tertuang pada pasal 8 POJK 43 2019.
"Direktur yang mengisi kursi kepatuhan tak boleh merangkap jabatan," kata dia.
"Direktur (kepatuhan) ini tetap harus independen supaya tak ada kepentingan. Bisa saja direktur manajemen resiko. Prinsipnya harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional, kalau dia merangkap kepatuhan dan bisnis itu akan menimbulkan konflik," pungkasnya.
Baca juga artikel terkait PERUSAHAAN ASURANSI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah
tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana