Menuju konten utama

Nobar Piala Dunia 2022: Izin Hak Siar hingga Regulasi PPKM

Nobar Piala Dunia 2022 bisa dilakukan dengan menerapkan aturan pemerintah dan pemilik hak siar. Berikut ini regulasi izin nobar World Cup 2022.

Nobar Piala Dunia 2022: Izin Hak Siar hingga Regulasi PPKM
Ilustrasi nobar sepak bola. Nonton Bareng Piala Presiden 2018 di GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/2/18). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 bisa dilakukan dengan menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain mematuhi aturan nobar di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pihak penyelenggara juga wajib mengikuti regulasi yang ditetapkan pemegang hak siar World Cup 2022 Qatar.

Piala Dunia Sepak Bola atau FIFA World Cup merupakan ajang kompetisi sepak bola paling bergengsi di dunia, yang digelar setiap empat tahun sekali. Tahun ini, Qatar menjadi tuan rumah penyelenggara Piala Dunia, yang dilaksanakan mulai 20 November hingga 18 Desember 2022.

Piala Dunia 2022 menjadi edisi ke-22 sejak pertama kali bergulir pada 1930 silam. Semua negara yang berpartisipasi akan menunjukkan performa terbaiknya demi memperebutkan trofi juara. Setidaknya ada 32 tim nasional yang berpartisipasi pada gelaran World Cup 2022.

Jadwal pertandingan Piala Dunia 2022 yang digelar di Timur Tengah ini menjadi cerita baru karena dilangsungkan ketika liga-liga top Eropa masih berkompetisi di pertengahan musim. Padahal, penyelenggaraan kompetisi empat tahunan ini biasanya dijadwalkan bergulir saat liga-liga top Eropa sedang libur, yakni pada bulan Juni-Juli.

Piala Dunia pertama kali diselenggarakan pada tahun 1930 bertempat di Uruguay. Saat itu, Presiden FIFA Jules Rimet menggelar turnamen sepak bola tingkat internasional dengan jumlah peserta 13 tim nasional.

Sejak itu, jumlah partisipan turnamen sepak bola terbesar di dunia itu mengalami ekspansi hingga akhirnya melibatkan 200 tim dari seluruh negara. 200 negara tersebut akan bersaing terlebih dahulu di babak kualifikasi masing-masing konfederasi hingga tersisa 32 tim, yang berhak melaju ke putaran final.

Aturan Hak Siar Nobar Piala Dunia 2022

Para penggemar sepak bola di Indonesia, yang telah menghabiskan waktu empat tahun menunggu penyelenggaraan Piala Dunia 2022, kini bisa menikmati tayangan setiap pertandingan melalui platform streaming daring maupun kanal televisi.Di Indonesia, pemegang hak siar Piala Dunia 2022 adalah PT Elang Mahkota Teknologi (EMTEK).

Rangkaian pertandingan Piala Dunia 2022 akan ditayangkan melalui 4 stasiun televisi, yaitu SCTV, Indosiar, dan Mentari TV. Keempat stasiun televisi tersebut akan menayangkan laga-laga tertentu yang berlangsung mulai 20 November hingga 18 Desember 2022.

Selain kanal televisi free to air di atas, anda juga bisa menyaksikan setiap laga World Cup 2022 melalui platform streaming daring yakni Vidio. Di dalamnya terdapat beberapa kanal yang bisa diakses seperti Champions TV dan Moji TV.

Bagi pecinta dunia sepak bola yang ingin memperoleh euforia lebih ketika menonton FIFA World Cup 2022 dapat mengajak komunitas untuk nonton bareng alias nobar. Namun, nobar yang diselenggarakan harus sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan PT Indonesia Entertainmen Grup.

Sehubungan dengan penayangan FIFA world Cup Qatar 2022, hak penyelenggaraan nobar di area publik sepenuhnya milik pemegang hak siar. Pihak yang berminat mengadakan event nobar harus memiliki izin dari PT. Indonesia Entertainment Grup.

Penyelenggara nobar harus meminta izin tertulis kepada pemegang hak siar dan membayar sejumlah uang. Melalui akun instagramnya, mereka memberitahukan bahwa pembayaran hak lisensi nobar FIFA World Cup Qatar 2022 dan Premier League yang sah hanya melalui akun bank PT Indonesia Entertainment Grup.

Berikut cara untuk mengajukan izin nobar Piala Dunia 2022.

  • Kirimkan surat pengajuan izin ke alamat surel: sportshub@ieg.co.id;
  • Subjek surel yang dikirim adalah "registration commercial venue";
  • Setelah itu, anda harus mengisi data terkait informasi pemesanan yang meliputi: "Nama Venue Nobar", "Alamat Venue Nobar", "Kapasitas Venue Nobar", "Sponsor yang Menggawangi Acara Nobar", serta "Penjualan Minuman Keras di Venue Nobar"

Aturan Nobar di Tengah PPKM

Selain mesti memenuhi syarat pengajuan izin nobar yang telah dikeluarkan oleh PT Indonesia Entertainment Grup, penyelenggara nobar juga harus mematuhi aturan pemerintah. Terlebih, saat ini, wilayah Jawa-Bali masih menerapkan aturan PPKM di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah mengeluarkan aturan nobar Piala Dunia 2022 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 49 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut aturan yang ditetapkan:

  1. Semua pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
  2. Masyarakat yang berumur di atas 60 tahun atau memiliki komorbid dilarang bergabung
  3. Tempat yang digunakan untuk nobar memiliki ventilasi udara yang baik
  4. Wajib menggunakan masker, mencuci tangan, serta tetap menjaga jarak

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Hobi
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Fadli Nasrudin