Menuju konten utama

Nias Selatan Gelar Pemungutan Suara Susulan pada Senin, 22 April

Pemungutan suara susulan di lima kecamatan pada 143 TPS di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, akan digelar Senin (22/4/2019).

Nias Selatan Gelar Pemungutan Suara Susulan pada Senin, 22 April
Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni. Antarasumut/Ist

tirto.id - Kabupaten Nias Selatan di Sumatera Utara akan menggelar pemungutan suara susulan di lima kecamatan pada 143 TPS pada Senin (22/4/2019). Saat ini, berbagai persiapan terus dimatangkan oleh penyelenggara pemilu setempat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Yulhasni mengatakan, penetapan pemungutan suara susulan di lima kecamatan di Nias Selatan pada Senin (22/4/2019) sesuai dengan instruksi dari KPU pusat.

"Jadi itu memang sudah sesuai dengan intruksi dari KPU pusat. Untuk itu KPU Nias Selatan harus menyiapkan segala sesuatunya agar pemungutan suara susulan dapat digelar dengan baik," kata Yulhasni di Medan, Sabtu (20/4/2019).

Sebelumnya, pencoblosan pada 143 TPS yang tersebar di lima kecamatan Kabupaten Nias Selatan yakni Kecamatan Toma, Mazino, Somambawa, Siduaori, dan Lolowan harus tertunda karena logistik pemilu datang terlambat.

Karenanya, ujar Yulhasni, KPU Sumut langsung bergerak cepat dengan datang langsung ke Nias Selatan dan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk melakukan langkah-langkah persiapan pemungutan suara susulan.

"Jadi dalam dua hari ini persiapan terus dimatangkan, termasuk C6 kalau kurang segera dicetak ulang," ucapnya.

Komisioner KPU Daerah Sumatera Utara Batara Manurung menyarankan, KPU Nias Selatan sebaiknya mencermati beberapa hal terkait logistik yang masih tersedia di gudang secara mendetail.

Hal tersebut di antaranya, kondisi kotak suara, bilik, tinta, plastik, sampul, formulir, paku dan lainnya agar diperiksa satu persatu kembali apakah jumlah dan keadaannya masih utuh, dan apakah mencukupi jumlah yang akan dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilu di lima kecamatan tersebut.

Ia pun meminta KPU Nias Selatan memeriksa kembali ketersediaan logistik berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ada di kecamatan tersebut, selain itu Daftar Calon Tetap (DCT) di lima kecamatan juga harus diperiksa kembali.

KPU Nias Selatan juga diingatkan membuat Surat Keputusan dan Berita Acara terkait penundaan pelaksanaan pemilu di lima kecamatan tersebut, serta memastikan kesiapan penyelenggara di tingkat PPK hingga PPS.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Maya Saputri