tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, sebanyak 2.249 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah wilayah di Indonesia akan melakukan pemungutan suara susulan.
Hal itu terjadi karena adanya keterlambatan distribusi logistik dan beberapa kendala lainnya, seperti bencana alam banjir.
"Jumlah itu 0,28 persen dari total 810.193 TPS," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan pers di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (18/4/2019) dini hari.
TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tersebut tersebar di 18 kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan data hingga Rabu (17/4/2019) pukul 23.00 WIB.
Arief pun merinci kabupaten yang akan melakukan pemungutan suara ulang, yaitu Kota Jayapura sebanyak 702 TPS, Kabupaten Jayapura (1), Keerom (6), Waropen (11), Intan Jaya (288), Tolikara (24), Pegunungan Bintang (1).
Selain itu, Kabupaten Yahukimo (155), Jayawijaya (3), Nias Selatan (113), Kutai Barat (20), Banggai (391), Jambi (24), Bintan (2), Banyuasin (44), Mahakam Hulu (4,) Kutai Kertanegara (8), dan Berau sebanyak 11 TPS.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, waktu pemungutan suara susulan tersebut belum bisa dipastikan karena harus mempersiapkan kebutuhan meski dengan teknis yang sama.
Panitia penyelenggara pemungutan suara harus kembali mengirimkan surat undangan kepada pemilih, menyiapkan TPS, petugas, kotak suara, pengawas hingga saksi per TPS yang harus disiapkan kembali.
Meski demikian, pemungutan suara susulan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat yang ditargetkan sebelum rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, yakni 17 hari sejak tanggal 18 April 2019, atau sehari setelah pemungutan suara.
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri