Menuju konten utama

KPU: TPS di 7 Kabupaten/Kota Belum Laksanakan Pemungutan Suara

Komisioner KPU mengatakan secara umum Pemilu 2019 berjalan dengan baik. Namun ada sejumlah TPS di tujuh kabupaten/kota yang belum melaksanakan pemungutan suara.

KPU: TPS di 7 Kabupaten/Kota Belum Laksanakan Pemungutan Suara
Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU RI saat diwawancara wartawan di kantornya, Rabu (4/7/2018). tirto.id/Lalu Rahardian

tirto.id - Komisioner KPU mengatakan secara umum Pemilu 2019 berjalan dengan baik. Namun ada sejumlah TPS di tujuh kabupaten/kota yang belum melaksanakan pemungutan suara.

"Dari 29 kabupaten/kota itu yang ada problem, kemudian pemungutan suaranya belum dapat dilaksanakan, tersebar di tujuh kabupaten kota," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Hotel Ritz Carlton Jakarta.

Hasyim menjelaskan, penyebab tertundanya pemungutan suara ialah karena faktor cuaca. Pengiriman logistik dengan pesawat jadi tertunda.

"Posisi logistik sudah siap, tapi belum bisa diterbangkan," tambah Hasyim.

Proses pemungutan suara akan dilakukan sesegera mungkin jika cuaca sudah cerah, kata Hasyim.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lembaga survei baru dapat mempublikasikan hasil pencoblosan dua jam setelah pemungutan suara di TPS wilayah Indonesia barat selesai.

Aturan itu tercantum dalam pasal 449 ayat 5, yang menyebut, "pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hard news
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Gilang Ramadhan