Menuju konten utama

Nelayan Kupang Tuntut Ganti Rugi dari Australia

Nelayan Kupang menuntut tambahan ganti rugi dari Pemerintah Australia akibat pembakaran kapal mereka pada 2005 lalu. Mereka menilai ganti rugi yang diberikan Australia baru-baru ini tidak sesuai dengan kerugian yang diderita.

Nelayan Kupang Tuntut Ganti Rugi dari Australia
Pekerja memilah ikan hasil tangkapan nelayan di Tempat Pelelangan Ikan. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc/16.

tirto.id - Nelayan Kupang menuntut tambahan ganti rugi dari Pemerintah Australia akibat pembakaran kapal mereka pada 2005 lalu. Mereka menilai ganti rugi yang diberikan Australia baru-baru ini tidak sesuai dengan kerugian yang diderita.

"Mana bisa ganti rugi yang diberikan kepada saya hanya mencapai Rp 250 juta. Sedangkan ada empat kapal saya yang dibakar pada waktu itu," kata H Hamittu sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis, (10/3/2016).

Untuk diketahui, Hamitu merupakan salah satu korban kasus pembakaran kapal yang dilakukan oleh Pemerintah Australia. Pada 2005 Hamitu dan kawan-kawannya sedang melakukan pencarian ikan di Pulau Pasir yang masih menjadi wilayah perairan Indonesia lalu. Pemerintah Australia menangkap kapal dan membakar kapal-kapal nelayan tersebut.

Sedikitnya sembilan perahu nelayan tradisional Indonesia asal Pulau Rote (Nusa Tenggara Timur) dan Merauke (Papua) serta Seram (Maluku) ditembak sampai hancur kemudian dibakar dan ditenggelamkan oleh patroli Angkatan Laut Australia.

Hamitu menjelaskan empat dari sembilan perahu tradisional yang ditenggelamkan tersebut merupakan miliknya.

"Masa' ada empat kapal yang dibakar digantinya hanya Rp 250 juta. Padahal seharusnya bisa sampai satu miliar kerugian yang kami peroleh ditambah dengan kerugian yang kami alami selama kapal kami dibakar," tuturnya.

Masih terkait ganti rugi tersebut, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni mengatakan, "Sudah ada ganti rugi kepada nelayan-nelayan yang kapalnya dibakar pada saat itu. Ada kurang lebih Rp1,5 miliar."

Kata Ferd uang ganti rugi itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing nelayan yang kapalnya dibakar oleh Pemerintah Australia. Hal tersebut sesuai perjanjian yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia dengan Australia.

Terkait tuntutan penambahan ganti rugi terhadap salah satu nelayan Kupang, Ferdi mengatakan, "Tiga kapal yang tidak diganti itu karena saat ditangkap berisi tripang yang merupakan hewan dasar laut yang dilindungi oleh Pemerintah Australia."

Baca juga artikel terkait KAPAL NELAYAN DITENGGELAMKAN atau tulisan lainnya

Reporter: Mutaya Saroh