tirto.id - Rokok dan alat bantuk seks ilegal menduduki posisi teratas dalam daftar kerugian negara pada 2019. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, nilai dari total keseluruhan temuan barang ilegal di 2019 mencapai Rp4,6 miliar.
“Nilai tersebut berdasarkan dari hasil penindakan dari Januari sampai saat ini [November] mencapai 16.825 tindakan,” kata Heru dalam diskusi Pemasukan dan Pemanfaatan APBN dalam Akselerasi Daya Saing Melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas SDM, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/11/2019).
Pada urutan teratas, terdapat penindakan terhadap rokok ilegal, yaitu 5.598 tindakan, kemudian alat bantu seks ilegal 1.998 tindakan, kosmetik obat dan bahan kimia terdapat 660 temuan, handphone dan gadjet 602 temuan, elektronik terdapat 524 temuan, bibit dan benih tanaman ada 492 temuan, kendaraan 437 temuan, yang terakhir alat kesehatan terdapat 367 temuan.
“Untuk yang pornografi, kami banyak tangkap di kantor pos. Kemudian kosmetik juga kan banyak temuan yang itu [ilegal] dari Korea Selatan,” jelas dia.
Sementara itu, berdasarkan peningkatan jumlah penindakan dari tahun 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga tahun ini mengalami fluktuasi hasil kinerja.
Misalnya pada 2016, Bea dan Cukai melakukan penindakan sebanyak 14.890 barang ilegal dengan total Rp3,9 miliar. Meningkat pada 2017 menjadi 24.337 barang ilegal dengan nilai Rp7,5 miliar.
Kemudian di 2018, Bea dan Cukai melakukan penindakan sebanyak 18.204 yang nilainya mencapai Rp11,7 miliar.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz