tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi impor gula kristal putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Dalam kasus itu, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS ditetapkan tersangka.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal putih kepada delapan pihak swasta. Padahal, aturan hanya membolehkan BUMN yang melakukan importasi gula.
"Bahwa kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi," tutur dia.
Setelah dilakukan importasi, kata Qohar, PT PPI melalui tersangka CS seolah-olah melakukan pembelian. Lalu, gula itu dijual dengan harga Rp26.000/kg alias di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp13.000.
Selain itu, kata Qohar, Kemendag yang dipimpin Tom Lembong tidak melakukan operasi pasar sebagai upaya menurunkan harga pasar gula kristal putih.
"Bahwa dari pengadaan dan penjualan yang telah diolah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula tadi sebesar Rp105.000 per kg," ungkap Qohar.
Perbuatan itu disebutnya membuat Indonesia mengalami kelangkaan gula kristal hingga 207 ton pada 2016. Sebab, total impor gula kristal yang dilakukan sebanyak 105 ribu ton.
Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel, sementara tersangka CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi