tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran dari tersangka Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT KTM (Kebun Tebu Mas) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, Ali berperan meminta persetujuan kepada Kemendag untuk melakukan impor gula kristal mentah. Kemudian, hasil impor itu akan diolah menjadi gula kristal putih.
"Tersangka ASB selaku Dirut PT KTM mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110 ribu ton selanjutnya atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan yaitu tersangka TTL (Tom Lembong) menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah," ungkap Harli dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Menurut Harli, dalam kasus ini, persetujuan yang dimintakan tersangka diajukan pada 7 Juni 2016. Kemudian, surat persetujuan dikeluarkan pada 14 Juni 2025.
"Surat persetujuan dikeluarkan tanpa melalui pembahasan rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula," ujar Harli.
Lebih lanjut, harli mengungkap, Kementerian Perindustrian juga tidak memberikan rekomendasi untuk dikeluarkannya surat izin impor itu. Oleh karena itu, Ali ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, kata Harli, tersangka Ali tidak dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidikan dengan alasan tengah dirawat. Berdasarkan keterangan dokter, Ali jatuh dan harus dilakukan observasi hingga 4 Februari 2025.
"Lalu hari ini dilakukan penjemputan dan kembali diperiksa di RS Adhyaksa Ceger sehingga bisa dinyatakan bisa untuk dilakukan penahanan," ucap dia.
Kepada Ali dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher