Menuju konten utama

Nasib Nakes Ambulans Era Anies: Dilarang Berserikat, Kena PHK

Nasib nakes Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta diabaikan dan dilarang berserikat.

Nasib Nakes Ambulans Era Anies: Dilarang Berserikat, Kena PHK
Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota, Jakarta, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

tirto.id - Kepala Divisi Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Samsuludin dipecat pada 16 Oktober 2020 bersama dua pengurus lain: Ketua Umum PPAGD Hermansyah Tanjung dan Sekretaris Jenderal PPAGD Moch. Samsudin. Ia menduga semua ini karena keberadaan serikat pekerja.

“Kalau memang tidak boleh berserikat, ya kami ikuti, tapi ternyata di UU [Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh] diperbolehkan, ya kami ikut [UU],” ujar Samsuludin kepada reporter Tirto, Jumat (23/10/2020).

“Kalau pun tidak boleh, silakan aturan tertinggi yang menyampaikan. Saya bukan orang yang tidak taat aturan dan tidak tahu aturan,” Samsuludin menegaskan.

PPAGD Dinkes DKI Jakarta telah mengantongi Tanda Bukti Pencatatan pada Sudinnakertrans Jakarta Utara nomor 910/III/S/IX/2009 dan memiliki akta pendirian di Notaris Estrelyta Taher SH dengan No. 04/2017 serta terdaftar di Kemkum HAM dengan SK nomor HAM AHU-0015104.AH.01.07.TAHUN 2017. Dengan kata lain, serikat ini legal.

Sebagaimana serikat lain, mereka juga berafiliasi dengan federasi serikat, dalam hal ini Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek).

Namun pihak manajemen, katanya, tidak mengindahkan regulasi yang ada. Menurut Samsuludin, mereka bersikeras ingin membubarkan serikat pekerja. Upaya ini lantas memantik unjuk rasa ratusan pekerja AGD di kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (22/10/2020) lalu.

Mereka meminta Anies memperhatikan nasib pekerja AGD Dinkes DKI Jakarta dan mendesak manajemen memperbolehkan kembali pegawai berserikat.

Setelah pemecatan sepihak, Samsuludin tidak lagi mendapatkan jadwal kerja. Namun ia tetap mengisi daftar hadir karena “takutnya dijadikan alasan untuk mengundurkan diri.”

Selain pemecatan fungsionaris serikat, manajemen juga disebut mengangkangi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 7 Februari 2018. “Jangan memaksakan PKB dihilangkan dan ganti PP.” Isi PP, katanya, lebih merugikan pekerja ketimbang PKB.

Union Busting

Relasi PP AGD DKI Jakarta dengan pihak manajemen sebetulnya telah terjalin baik sejak 2007, menurut Sekretaris Jenderal PPAGD Moch. Samsudin. Namun semua memburuk saat pergantian Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada 2019.

Sejak saat itu pulalah perdebatan boleh atau tidaknya berserikat menjadi topik hangat di kalangan pekerja AGD.

Hubungan keduanya mulai tidak harmonis ketika ia dan Hermansyah Tanjung, saat itu belum menjadi ketua umum, dipanggil Kasubag TU untuk membicarakan PKB yang sudah berakhir pada Desember 2019. Ketika itu manajemen bilang PKB akan diganti dengan Peraturan Kepegawaian (PK) atau PP (Peraturan Pegawai). Mereka menentang rencana tersebut karena penyusunannya tidak melibatkan pekerja.

“Kan, serikatnya sudah ada sebelum dia datang. Kami ini resmi. PKB ya PKB, tidak bisa diubah PK atau PP sepihak,” ujar Samsudin kepada reporter Tirto, Jumat.

Dampak sikap kritis tersebut; Samsudin, Hermansyah, dan Samsuludin didemosi manajemen tanpa alasan pada 6 April 2020. “Puncaknya ketika kami kritisi tentang penanganan COVID-19. Kami dinyatakan berisik. Padahal serikat ikut bantu donasi, vitamin, APD dari serikat-serikat yang lain,” ujarnya.

Situasi pekerja memang semakin sulit saat COVID-19 masuk. Sebagai garda terdepan penanganan pandemi, para pekerja AGD justru tidak mendapat perlindungan dan kesejahteraan mumpuni: tidak ada testing, tracing, dan treatment berkala; kualitas APD buruk dan terbatas; tidak mendapat insentif sebagaimana janji Pergub DKI 23/2020; BPJS Ketenagakerjaan ditunggak sejak Maret; termasuk adanya dugaan malaadministrasi pengadaan APD dan perekrutan pegawai.

Bahkan 80 dari 750 pegawai non-ASN dinyatakan positif COVID-19.

Menurut Samsudin, sikap dan kebijakan manajemen didukung Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti, melalui surat pemberitahuan Nomor 7700/-087 tertanggal 22 Juni 2020 yang menyatakan melarang kehadiran serikat pekerja dengan alasan UPT AGD bukan perusahaan melainkan instansi.

UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja jelas mengatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.” “Kalau PNS saja boleh, kenapa kami dilarang?” katanya menjelaskan peraturan itu tak masuk akal.

Para pekerja, lanjut Samsudin, juga dipaksa manajemen untuk menandatangani Pakta Integritas pada akhir Juni 2020. Ada 75 pegawai menolak, karena mereka dipaksa mengikuti PK sebagai pengganti PKB. Masalahnya, seperti disinggung di atas, “PK lebih rendah dari PKB, tidak win-win solution. Kami juga dipaksa manut kalau ada keterlambatan gaji dan tunjangan.”

Manajemen kemudian memberikan SP-2 tanpa SP-1 terlebih dulu kepada 75 pegawai yang menolak menandatangani Pakta Integritas pada 28 September 2020. Ke-75 pegawai ini dituding tidak taat pada atasan.

Samsudin, Hermansyah, dan Samsuludin pun mendapatkan surat dari manajemen, perihal pembacaan hukuman pada 15 Oktober 2020. Sehari kemudian, mereka bertiga dipecat dengan alasan tidak taat perintah pimpinan.

Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati menilai apa yang dilakukan manajemen bisa dikategorikan “union busting” alias pemberangusan serikat. “Bisa diancam hukuman pidana,” kata Sabda, Kamis (22/10/2020).

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, melalui siaran pers (22/10/2020), juga meminta “kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengusut tuntas bawahannya di lingkungan AGD Dinkes DKI Jakarta yang diduga melakukan malaadministrasi yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.”

Janji Manis Pemprov DKI

Sebelum memutuskan demonstrasi pada Kamis lalu, para pekerja sudah berkonsultasi dengan Gubernur Anies, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, dan Disnakertrans DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu hasil keputusan dikembalikan kepada dinkes. Begitu PP AGD Dinkes DKI Jakarta menggelar demonstrasi, Riza Patria menyatakan apa pun keputusan Dinkes DKI “pasti berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.”

Meski demikian, politikus dari Partai Gerindra itu berjanji mempelajari apa yang dituntut para pekerja ambulans. “Bila memungkinan, pertemuan kami akan akomodasi semua masukan secara persuasif. Kami akan respons dengan baik,” klaim Riza.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mengatakan sebaiknya kritik PPAGD dijadikan masukan. “Itu untuk diperbaiki dan pelayanan masyarakat bisa berkualitas,” kata Jhonny kepada reporter Tirto.

Politikus Partai PDIP itu mengatakan akan membahas soal pemecatan di Komisi E dengan mengundang Dinkes DKI. Ia berjanji akan bertanya apakah betul alasan pemecatan hanya karena kritik yang disampaikan para pekerja.

Baca juga artikel terkait AMBULANS PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan & Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto