tirto.id -
Ratusan anggota dan simpatisan Partai Idaman, menurut Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, akan ikut menyaksikan pembacaan putusan ini secara tertib dan sopan mendengarkan putusan hakim.
"Anggota dan simpatisan tidak hanya berasal dari wilayah sekitar Jabodetabek, tetapi pengurus partai dari beberapa provinsi di Indonesia," ujar dia.
Ramdansyah menambahkan, musisi Rhoma Irama selaku Ketua Umum Partai Idaman sudah menyatakan kesiapan untuk hadir untuk mendengarkan putusan.
"Ketua Umum siap menghadapi apapun putusan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim PTUN," katanya.
Ia menjelaskan, Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak menjalani verifikasi oleh KPU.
Pada persidangan sebelumnya, Partai Idaman telah menghadirkan saksi-saksi seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Hamdan Zoelva, mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Junaedi dan Sony Maulana.
"Kami juga telah menghadirkan 101 saksi fakta dari seluruh Indonesia untuk persidangan di PTUN," jelas dia.
Rhoma Irama bakal "melaporkan" ke Tuhan Yang Maha Esa apabila gugatan Partai Idaman terhadap keputusan KPU dibatalkan oleh Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta.
"Nanti selanjutnya kalau kita disini dibatalkan, kita harus 'melaporkan' yang maha hakim, Tuhan Yang Maha Esa," kata Rhoma Irama di PTUN DKI Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Ketua Umum Partai Idaman itu mengajak seluruh kader serta simpatisan partai yang hadir dalam persidangan untuk tertib, serta ikhlas menerima apa pun putusan Majelis Hakim PTUN. Dia juga mengajak seluruh kader dan simpatisan menunjukkan Islam damai dan aman.
Raja Dangdut Indonesia itu menegaskan apa pun putusan PTUN, partainya akan membangun koalisi permanen dengan partai lain dalam rangka mendukung pemilu legislatif serta Pilpres 2019.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri