tirto.id - Seorang narapidana tindak pidana kasus terorisme Sumarno alias Abu Akas alias Bang Thoyib (47) bebas bersyarat dari Lapas Kelas ll B Nyomplong, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (27/6/2019).
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan telah mendapat informasi ini dari tim Densus 88 Antiteror. Nantinya kepolisian akan memantau kegiatan Sumarno di luar lapas.
"Ya, akan dimonitor aktifitasnya," kata Dedi, Kamis (27/6/2019).
Sumarno merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang divonis tiga tahun enam bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bertanggal 11 Oktober 2017.
Lelaki itu sempat menjalani masa hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Lantas dipindahkan ke Lapas Nyomplong sejak tengah Oktober 2018, kini masa tahanannya rampung.
Sumarno terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov di Taman Candi Resto Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo 3 Desember 2016 dan di Alfamart Surakarta pada 25 November 2016.
Peran Sumarno yakni sebagai pengawas, sehingga divonis 3,5 tahun. Ia dijerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pemantauan mantan narapidana terorisme juga jadi tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme lewat program deradikalisasi yang melibatkan sejumlah organisasi masyarakat. Tujuannya untuk mengubah ideologi radikal eks napiter.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali