Menuju konten utama

30 Orang Terduga Teroris Kalteng akan Ikut Program Deradikalisasi

30 orang itu merupakan gabungan dari empat kepala keluarga.

30 Orang Terduga Teroris Kalteng akan Ikut Program Deradikalisasi
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - 30 terduga teroris yang diringkus Densus 88 Antiteror di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, diberangkatkan ke Jakarta, Senin (24/6/2019). Dua orang di antaranya di tetapkan menjadi tersangka.

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka terlibat aktif di dalam kelompok jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD),” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (25/6/2019).

Dua tersangka itu berniat mengembangkan ajaran radikalisme ISIS serta akan memobilisasi massa guna melakukan aksi teror di Pulau Jawa, khususnya di Jakarta.

Istri, anak dan kerabat tersangka diduga telah terpapar paham radikalisme. Dedi melanjutkan rombongan itu dipindahkan ke Jakarta untuk mengikuti program deradikalisasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan kementerian terkait.

“Jadi penanganan (orang terpapar paham radikal) khusus, tidak bisa seperti biasa,” sambung Dedi.

30 orang itu merupakan gabungan dari empat kepala keluarga.

Para terduga diberangkatkan menggunakan kapal laut menuju Semarang, lantas melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Rombongan ditempatkan di kelas ekonomi yang hanya berisi mereka dan petugas kepolisian.

Setibanya di Tanjung Emas pada Senin sore, rombongan diangkut menggunakan dua bus Brimob dan dikawal ketat petugas.

Belum diketahui mereka akan ditempatkan di mana. Peristiwa bermula ketika Densus 88 Antiteror menangkap enam pelaku teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia dalam kurun waktu dua hari, Senin (10/6/2019) dan Selasa (11/6/2019) lalu.

Empat pelaku ditangkap di Bekasi, Jawa Barat dan dua lainnya di Kalimantan Tengah. Penangkapan itu berdasarkan pengembangan perkara.

“Bermula ketika penangkapan pada 13 Desember 2018 di daerah Gunung Salak, Aceh, terhadap sebuah kelompok (pimpinan) Abu Hamzah. Mereka melakukan latihan militer di gunung tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Rabu (12/6/2019).

Ketika penangkapan, lanjut dia, tidak semua terduga teroris ditangkap lantaran ada yang melarikan diri ke Bekasi, Jakarta dan Kalimantan Tengah.

“Saat inilah dari 10-11 Juni, Densus 88 menangkap DPO. Empat orang berada di Bekasi dan dua orang di Kalimantan Tengah,” sambung Asep.

Barang bukti yang disita dari terduga teroris ialah alat komunikasi, buku ajaran jihad dan tata cara pembuatan bom. Asep menyatakan hanya dua DPO yaitu T dan A yang berada di Kalimantan Tengah.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari