tirto.id - Begitu hakim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi musisi Ahmad Dhani, saat itu juga pentolan grup band Dewa itu langsung dibawa untuk ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Humas Kajati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan penahanan Dhani sudah sesuai perintah hakim yang meminta jaksa penuntut umum untuk melakukan penahanan.
Kepala Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Oga Darmawan mengatakan tidak ada perlakuan spesial terhadap Dhani di dalam tahanan. “Kapasitas rutan untuk 1.000 tahanan, diisi 4.300 tahanan. Bagaimana mau dibedakan? Dia ditahan bersama tahanan lain,” ujar Oga ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/1/2019).
Dhani bukanlah musisi pertama yang masuk bui untuk perkara yang menyerempet politik. Salah satu kasus yang paling dikenal adalah ketika Koes Bersaudara dijebloskan ke penjara oleh rezim Orde Lama karena memainkan lagu Beatles. Saat itu Sukarno sedang getol-getolnya menentang segala bentuk imperialisme, dengan slogannya yang terkenal: Amerika kita setrika, Inggris kita linggis! Maka tak heran, Soekarno melarang lagu barat untuk dimainkan, terutama Elvis dan Beatles.
Pada 24 Juni 1965, Koes Bersaudara dapat undangan makan-makan di Djatipetamburan, Tanah Abang. Ketika Koes Bersaudara menyanyikan lagu "I Saw Her Standing There" milik Beatles, ada persekusi oleh massa. Koes Bersaudara diteriaki antek imperialis dan kapitalis.
Pada 29 Juni 1965, personel Koes Bersaudara dibawa ke kantor Kejaksaan di Jalan Gajah Mada. Mereka ditahan tanpa pengadilan, dan dijebloskan ke rumah tahanan Glodok. Mereka baru dibebaskan pada 29 September 1965, dan dikenai syarat lapor ke Kejaksaan tiap hari Senin.
Bebas dari penjara, Koes Bersaudara merilis To Tell So Called the Gulties (1967). Seperti judulnya, album ini adalah bentuk protes Koes Bersaudara pada sistem pengadilan Indonesia yang bermasalah. Album ini kemudian meledak, dipuji banyak kritikus, dan pada 2007 didudukkan di peringkat 6 dalam daftar 500 Album Indonesia Terbaik Sepanjang Masa versi Rolling Stone Indonesia.
Tidak Hanya di Indonesia
April 2001. Sekitar 2.000 orang turun meramaikan jalanan Los Angeles. Di tengah cuaca malam yang cukup dingin, mereka berteriak lantang menyerukan tuntutan agar pekerja imigran dipenuhi hak-haknya secara layak.
Di antara ribuan orang yang hadir pada malam itu, terselip satu nama musisi kondang, Tom Morello, gitaris Rage Against the Machine. Bersama kawannya, Ben Harper, Morello menyanyikan tiga lagu dalam format akustik. Tiga lagu yang dibawakan Morello memuat kritik sosial.
“Dalam era politik yang kelam ini, penting bagi kita untuk saling membela,” kata Morello kepada MTV News sebelum pawai dimulai. “[...] Kami di sini datang untuk mengekspresikan solidaritas kepada mereka, untuk membantu mereka berserikat, dan menghapuskan kesenjangan yang ada.”
Sementara para pemrotes terus meneriakkan tuntutannya, puluhan polisi mulai membikin situasi jadi kacau dengan melakukan penangkapan. Terdapat 400 orang yang diringkus dan Morello berada di dalamnya karena dianggap memblokade jalan masuk utama Bandara Internasional Los Angeles. Morello kemudian ditahan sebelum akhirnya dibebaskan keesokan harinya selepas membayar jaminan sebesar 5.000 dolar.
Morello bukan jadi musisi pertama di Abang Sam yang pernah ditangkap aparat karena aktivismenya. Jauh sebelum Morello, lebih dulu muncul Pete Seeger, musisi sekaligus ikon folk dunia.
Kasus Seeger agak unik. Selepas Perang Dunia II, Seeger, bersama Lee Hays, Ronnie Gilbert, dan Fred Hellerman mendirikan grup folk bernama The Weavers. Kelompok ini bisa dikata cukup sukses. Lagu mereka, “Goodnight Irene” serta “On Top of Old Smokey” duduk manis di tangga lagu pop 1950-an.
Akan tetapi, kesuksesan tersebut mendapati ancaman serius dari pemerintah AS. Pasalnya, anggota mereka, Seeger, masuk daftar hitam pemerintah AS karena dianggap sebagai komunis. Kala itu, pemerintah AS, di bawah seruan Joseph McCarthy, menang sedang gencar-gencarnya memburu orang-orang kiri—dikenal dengan periode “Red Scare”. Seeger sendiri memang anggota Partai Komunis Amerika. Namun, ia mengaku telah berhenti dari keanggotaan partai setelah mengetahui kebrutalan rezim Joseph Stalin di Rusia.
Fakta itu tak menghentikan pemerintah AS untuk menciduknya. Pada 1955, Seeger disidang oleh House Un-American Activities Comittee (HUAC) pimpinan McCarthy serta diminta menyebutkan nama-nama komunis lainnya. Seeger pun menolak bersuara. Akhirnya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena dinilai melakukan penghinaan terhadap Kongres AS. (Hukuman ini dibatalkan saat naik banding).
Di Rusia, ada Pussy Riot, kelompok protes, punk, dan feminis Rusia yang berdiri pada 2011. Tidak ada acuan yang dapat menyebutkan secara pasti berapa jumlah anggota Pussy Riot. Tapi, ada tiga sosok yang kerap dianggap sentral dalam kolektif ini, yaitu Nadezhda Tolokonnikova, Maria Alyokhina, dan Yekaterina Samutsevich.
Sejak pertama kali berdiri, mereka konsisten menyuarakan perlawanan terhadap rezim Putin yang didukung kekuatan Gereja Ortodoks. Bagi Pussy Riot, Putin begitu “tidak manusiawi, ingin berkuasa mutlak, dan gemar membungkam kebebasan warga negaranya.”
Kerja-kerja aktivisme Pussy Riot diterjemahkan lewat serangkaian penampilan di ruang publik. Dengan mengenakan balaklava berwarna mencolok, mereka menyanyikan lagu-lagu protes dengan energi yang meletup, seolah mengajak para pendengarnya mengepalkan tangan dan meneriakkan revolusi. Yang perlu dicatat, meski menggunakan musik punk sebagai medium protes, Pussy Riot sama sekali menolak disebut “band”.
Pada Januari 2012, Pussy Riot bikin geger dengan menduduki Katedral Basil di Lapangan Merah dan menyanyikan lagu berjudul “Putin Zassel” ("Putin Ngompol”) yang intinya meminta Putin mundur dari jabatannya. Penampilan tersebut terinspirasi dari demonstrasi besar-besaran warga Rusia pada 2011 yang menentang kecurangan dalam pemilu oleh Putin dan kroni-kroninya.
Sebulan kemudian, Pussy Riot lagi-lagi cari perkara. Kali ini lebih fenomenal: memainkan lagu berjudul “Punk Prayer” di altar suci Katedral Kristus dan Juru Selamat di Moskow. Alyokhina memilih gereja sebagai lokasi protes karena faktor kelompok Kristen Ortodoks Rusia menjadi alat politik Putin.
Kendati hanya berlangsung dalam hitungan menit, pertunjukan di gereja rupanya berbuntut panjang. Mereka ditahan aparat dan dituding mempromosikan tindakan “hooliganisme yang didorong oleh kebencian terhadap agama” dan dihadapkan pada sejumlah tuntutan hukum yang keras. Tolokonnikova dan Alyokhina dijatuhi dua tahun penjara, sementara Samutsevich lolos dari jerat hukum karena pengadilan tidak menemukan keterlibatannya lebih jauh dalam aksi tersebut.
Dari Fela Kuti hingga Victor Jara
Di Afrika, publik mengenal Fela Kuti, musisi Nigeria yang mempelopori gerakan Afro-beat—gabungan warna musik blues, jazz, dan funk dengan musik tradisi Afrika. Ia menyuarakan kekecewaannya lewat lagu-lagu yang sangat politis. Di nomor “Zombie” Kuti mengkritik aparat kepolisian dan militer yang dianggapnya “kaku, tak punya nalar, dan hanya menuruti perintah atasan.” Dengan segala karakter semacam itu, aparat, dalam pikiran Kuti, “tak ubahnya seperti zombie.”
Tak sekadar lewat musik, perlawanan Kuti juga termanifestasi melalui aksi-aksi langsung di kehidupan sehari-hari. Ia mendeklarasikan Republik Kalakuta, sebuah komunitas yang bercita-cita untuk hidup bebas dari segala bentuk penindasan. Kalakuta dilengkapi dengan konstitusi bikinan sendiri, klinik kesehatan gratis, sampai tempat tinggal untuk para tunawisma.
Apa yang dilakukan Kuti membikin murka penguasa. Klub tempat Kuti bermain kerap disatroni dan dibubarkan acaranya, panggung-panggung pementasannya diserang, dan pendukungnya banyak yang dihajar. Di mana pun Kuti berkicau, di situlah ia dibungkam.
Namun, tak ada yang lebih parah dibanding yang terjadi pada 1977 tatkala aparat menyerang markas Kalakuta. Serangan tersebut merepresentasikan watak lalim penguasa Nigeria. Militer menyiksa Kuti dan anggota band, memperkosa para perempuan, hingga membakar seluruh bangunan. Bahkan, ibu Kuti terlempar dari jendela dan meninggal beberapa saat setelahnya.
Olusegun Obasanjo, penguasa Nigeria saat itu, meyakini bahwa Kalakuta adalah tempat maksiat dan kejahatan. Oleh karenanya, keberadaan Kalakuta haruslah dibasmi. Namun, ada dugaan kuat bahwa seruan penyerangan ke Kalakuta lebih dilandasi faktor keinginan untuk menutup gerak-gerik Kuti dalam memobilisasi massa guna menentang rezim. Serangan ini membuat Kuti harus mengungsi ke Ghana.
Insiden pada 1977 nyatanya hanya secuil contoh kekejaman junta militer Nigeria. Usai serangan itu, Kuti berkali-kali disiksa, ditangkap, dan dijebloskan ke penjara. Alasannya macam-macam, mulai dari tuduhan menculik perempuan, menggelapkan uang, hingga pembunuhan. Tapi, hampir semua tuduhan tak terbukti dan hanya jadi kedok untuk menutup mulut Kuti yang vokal melawan rezim.
Sedangkan di Chili, ada Victor Jara, musisi folk yang selama hidupnya getol mengadvokasi masalah-masalah kelas pekerja, budaya asli setempat, keadilan, dan demokrasi. Karena dianggap berafiliasi dengan kelompok kiri, Jara ditangkap rezim Pinochet. Ia kemudian dibawa ke stadion di Santiago, disiksa secara brutal, sebelum akhirnya meregang nyawa dengan luka tembak di sekujur tubuh.
Kasus kematian Jara tak pernah terungkap selama Pinochet berkuasa. Hingga akhirnya, pada 2012, kelompok LSM HAM beserta anggota keluarga Jara memutuskan membawa kasus ini ke pengadilan. Hasilnya di luar dugaan: hakim memutus bersalah delapan perwira militer atas pembunuhan Jara. Masing-masing, oleh pengadilan, divonis 18 tahun penjara.
Kisah-kisah di atas membuktikan bahwa bui bukan hal yang asing bagi musisi. Musik dan aktivisme merupakan dua hal yang saling berkelindan. Lewat lagu, mereka menyuarakan suara protes yang bikin penguasa gelisah. Ada yang bernasib selamat, ada pula yang bernasib tragis.
Dalam konteks pidana Ahmad Dhani, persoalannya adalah pasal karet. Dhani tak kena kasus karena karya bermusik, melainkan cuitannya tentang Basuki Tjahaja Purnama.
Kasus ini bermula dari twit Dhani pada 7 Februari, 6 Maret, dan 7 Maret 2017. Pada 7 Februari Dhani menulis: "Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin..." Pada 6 Maret ia kembali menulis: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya." Terakhir, pada 7 Maret, dia menulis: "Sila pertama Ketuhanan YME. Penista agama jadi gubernur... Kalian waras???".
Cuitan-cuitan itu dilaporkan Jack B. Lapian yang mengaku pendukung Basuki Tjahaja Purnama. Pada 28 Januari 2019, vonis dijatuhkan. Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Ia divonis 1 tahun 6 bulan dan langsung dijebloskan ke penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai twit Dhani menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut. Pertimbangan yang meringankannya adalah Dhani belum pernah dihukum serta sopan dan kooperatif selama persidangan.
Jerat ITE sudah banyak dimasalahkan. Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, mengatakan UU ITE memang sangat karet atau multitafsir. Kepada Felix Nathaniel dari Tirto, Oktober tahun lalu, Bambang mengatakan bahwa penafsiran itu juga akan tergantung pada keterangan ahli.
Dari terang tersebut, siapa pun bisa terjerat UU ITE. Ucapan seseorang berpotensi menjadi perkara pidana apabila subjek tersebut dianggap menimbulkan rasa kebencian. Pasal-pasal ini tak hanya bisa menjerat seorang Ahmad Dhani, tetapi siapa pun.
=============
PEMBARUAN NASKAH
Pada 29 Januari 2019 pukul 20.23 dilakukan pembaruan atas naskah ini terkait konteks kasus pidana yang menimpa Ahmad Dhani.
Editor: Nuran Wibisono