tirto.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin menyatakan tidak memecat Wakil Ketua Komisi Fakta MUI Ahmad Ishomuddin karena menjadi salah satu saksi ahli yang meringankan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pemberhentian Ishomuddin dari posisi sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI lebih disebabkan ketidakaktifannya selama ini. MUI, menurut Ma'ruf, menurunkan jabatan Ishomuddin menjadi anggota biasa di Komisi Fatwa.
"Benar diturunkan jabatan yang bersangkutan. Dari Wakil Ketua Komisi menjadi anggota biasa. Penurunan ini tak ada sangkutpautnya dengan kemarin (sidang Ahok). Tapi karena rekomendasi anggota lain yang menyebut yang bersangkutan tidak aktif," kata Ma'ruf pada Selasa (28/3/2017).
Pernyataan Ma'ruf ini menjawab kabar yang menyebut Ishomuddin telah dipecat dari MUI karena telah bersaksi membela Ahok di persidangan kasus penistaan agama.
Ma'ruf mengimbuhkan keputusan mengenai posisi Ishomuddin itu sudah melalui proses musyawarah mufakat di internal MUI.
"Keputusan ini diambil lewat mufakat dan musyawarah anggota. Banyak faktor, tapi saya tidak bisa jelaskan detailnya itu masalah internal," ujar Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, MUI belum memastikan ada atau tidaknya pemberian sanksi administratif bagi Ishomuddin sebagai anggota organisasinya karena menjadi saksi untuk Ahok di persidangan.
"Sampai sekarang kami masih mengevalusi semuanya. Belum ada pembicaraan sanksi administrasinya karena masih on process," ujar Ma'ruf.
Dia mengimbau masyarakat menyerahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok ke majelis hakim persidangan.
"Saya mengimbau pada semua jangan membuat asumsi sendiri. Hargailah warga bangsa agar kehidupan damai dan beriringan kesatuan Indonesia bisa tercipta dengan baik. Serahkan semua kepada majelis hakim," kata dia.
Ma'ruf juga berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak bisa memisahkan antara Agama dan politik yang memiliki keterkaitan erat.
"Agar keadaan bangsa ini seimbang jangan pernah memisahkan antara agama dengan politik. Karena saya melihat keduanya yang membuat politik kebangsaan dan negara ini berjalan dan masih ada sampai sekarang," ujar dia.
Selama bersaksi di persidangan Ahok pada 21 Maret 2017 lalu, Ishomudin sebagai saksi ahli agama menyatakan pandangan yang berseberangan dengan MUI. Dia menyatakan Ahok tidak menodai agama saat menyebut surat al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Ishomudin juga menafsirkan bahwa surat al-Maidah ayat 51 tidak berkaitan dengan larangan bagi umat Islam untuk memilih pemimpin non-muslim. Rais Syuriah PBNU itu juga mengkritik sikap MUI di kasus Ahok.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom