Menuju konten utama

Mudik Lebaran 2024, ASDP Bakauheni Siapkan 66 Kapal & 7 Dermaga

Pelabuhan Bakauheni telah menyiapkan berbagai fasilitas guna memastikan kenyamanan penumpang pada mudik lebaran tahun 2024.

Mudik Lebaran 2024, ASDP Bakauheni Siapkan 66 Kapal & 7 Dermaga
Kapal penumpang sedang bersandar di dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Senin, (25/4/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

tirto.id - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menyiapkan sebanyak 66 kapal untuk melayani penumpang pada mudik lebaran 2024.

"Kesiapan armada, kita menyiapkan 60 kapal untuk reguler dan enam untuk eksekutif dan semuanya siap untuk operasi," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Rudi Sunarko di Lampung Selatan, Minggu (24/3/2024) dilansir dari Antara.

Rudi mengatakan penambahan armada kapal tersebut agar tidak terjadi penumpukan penumpang pada saat puncak arus mudik dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa yang menggunakan jalur laut.

Ia juga menambahkan, pihaknya telah menyiapkan berbagai fasilitas pelabuhan dan kapal guna memastikan kenyamanan penumpang pada mudik lebaran tahun 2024 ini.

"Untuk dermaga sudah kita siapkan tujuh dermaga, di mana lima dermaga reguler dan dua eksekutif, serta fasilitas penunjang kenyamanan di area pelabuhan," katanya.

Ia mengimbau kepada para pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket dari jauh hari.

"Kami mengimbau untuk calon pemudik dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," katanya.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal feri mulai 11 Desember 2023.

Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2024

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto