Menuju konten utama

MRP Minta Pemerintah Jelaskan Urgensi Pemekaran Papua

Majelis Rakyat Papua menilai pembahasan RUU DOB harus ditangguhkan lantaran memicu pro dan kontra yang sangat luas.

MRP Minta Pemerintah Jelaskan Urgensi Pemekaran Papua
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib. tirto.id/ Zakki Amali

tirto.id - Majelis Rakyat Papua mengapresiasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang meminta agar pemerintah menjelaskan urgensi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua.

DPD juga meminta pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif perihal pemekaran wilayah tersebut. "Kami sangat mengapresiasi DPD yang dituangkan secara resmi dalam kesimpulan rapat dengar pendapat. Kami berharap kesimpulan dan rekomendasi DPD dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dan DPR,” kata Ketua MRP Timotius Murib, via keterangan tertulis, Selasa, 14 Juni 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Timotius menyerahkan surat MRP berisi aspirasi orang asli Papua tentang DOB kepada pimpinan Komite I DPD. Setelah mendengarkan pandangan MRP, Komite I DPD menyatakan dapat memahami usulan pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi sepanjang hal itu dilakukan sesuai dengan aspirasi masyarakat Papua.

Komite I juga mengingatkan agar rencana DOB selaras dengan semangat otonomi khusus Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.

"Komite I DPD meminta pemerintah dan DPR agar pemekaran Papua hendaknya menghormati kewenangan Pemprov Papua, Majelis Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai amanat Undang- Undang Otonomi Khusus Papua," terang Murib.

Selanjutnya, RUU DOB Papua harus ditangguhkan lantaran memicu pro dan kontra yang sangat luas. Proses pembentukan DOB juga tidak melibatkan representasi rakyat Papua, hal tersebut jelas menyalahi ketentuan Pasal 76 UU Otsus.

Reaksi sosial masyarakat di Papua melalui unjuk rasa penolakan terus berlangsung di berbagai kota di Tanah Papua, seperti Kota Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yahukimo, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Nabire, Mimika, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Kota Sorong, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Manokwari, bahkan di Yahukimo, pertengahan Maret lalu sejumlah demonstran mengalami luka-luka dan dua di antaranya meninggal dunia.

Selain di Papua, aksi demonstrasi juga digelar di Jakarta, Kupang NTT, Ambon, Makassar, Bali, Surabaya, Malang, Semarang dan Yogyakarta. MRP pun telah menerima aspirasi penolakan DOB yang dilakukan oleh berbagai kelompok.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memangku pihaknya telah menerima surat presiden untuk menindaklanjuti terkait pembahasan tiga RUU DOB Papua. Rancangan DOB meliputi tiga wilayah yaitu Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Kepulauan Tengah.

“Info terbaru, surat presiden untuk pembahasan RUU DOB di Papua diterima DPR RI pada 12 April 2022. Komisi II menunggu penugasan dari Badan Musyawarah DPR untuk memulai pembahasan," kata Junimart, Kamis, 19 Mei 2022 lalu.

Baca juga artikel terkait RUU DOB PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky