Menuju konten utama

MPR Putuskan Amandemen Terbatas UUD 1945

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menyatakan bahwa, setelah menimbang masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat, pimpinan MPR melalui rapat gabungan telah memutuskan untuk memulai tahapan proses amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

MPR Putuskan Amandemen Terbatas UUD 1945
Ketua MPR Zulkifli Hasan berdialog dengan wartawan membahas evaluasi kinerja MPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/12). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa, setelah menimbang masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat, pimpinan MPR melalui rapat gabungan telah memutuskan untuk memulai tahapan proses amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Namun, kami tidak gegabah. Sesuai amanah pasal 37 UUD 1945, amandemen harus dilakukan secara hati-hati, mana pasal yang akan diubah dan bagaimana perubahannya," katanya.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan hal itu dalam pidatonya pada pembukaan "Konvensi Nasional Tentang Haluan Negara: Mengembalikan Kedaulatan Rakyat Melalui Haluan Negara" di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, (30/3/2016).

Zulkifli Hasan mengemukakan bahwa MPR RI hingga saat ini telah menerima tiga jenis usulan terkait amandemen UUD 1945 yaitu amandemen terbatas, kembali ke teks asli tahun 1945, dan tidak perlu amandemen sama sekali.

Kelompok yang menghendaki amandemen terbatas mengajukan agar “Haluan Negara” dihidupkan kembali, sekaligus meningkatkan posisi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara yang berfungsi mengawal haluan negara.

Kelompok yang menginginkan UUD 1945 versi yang telah mengalami empat kali amandemen dikembalikan ke teks asli tahun 1945 ingin menjaga konstitusi supaya tetap murni.

Kelompok ketiga yang ingin mempertahankan UUD 1945 hasil empat kali amandemen berpendapat bahwa konstitusi RI sudah sempurna.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa MPR RI akan mengadakan serangkaian proses panjang yang akan mengawali proses amandemen ini, di antaranya kajian oleh lembaga pengkajian, termasuk seminar di 50 perguruan tinggi.

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, jika sidang paripurna MPR RI memutuskan untuk menyetujui amandemen terbatas, yakni menghidupkan haluan negara dan MPR RI kembali sebagai lembaga tertinggi negara, hal itu baru akan berlaku pada MPR RI periode berikutnya.

Acara "Konvensi Nasional Tentang Haluan Negara: Mengembalikan Kedaulatan Rakyat Melalui Haluan Negara"yang diselenggarakan oleh Aliansi Kebangsaan, FKPPI, dan Forum Rektor ini dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional, antara lain Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 Try Sutrisno, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, mantan Ketua DPR RI Akbar Tandjung, serta para rektor dan pengurus FKPPI. (ANT)

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra