tirto.id - Tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyampaikan harapannya saat proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, baru sebentar dia berbicara, pihak Kejaksaan Agung berupaya menghentikan perkataannya.
Tom Lembong kemudian berupaya untuk tetap meneruskan omongannya. Tangan jaksa yang memegangi pundaknya pun berusaha dilepaskan.
"Saya punya hak untuk bicara. Wartawan pada di sini," kata dia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Mantan Menteri Perdagangan itu berharap bahwa proses penuntutannya dilakukan secara profesional oleh Kejaksaan. Dia memastikan akan bersikap kooperatif untuk menjaga kondusifnya persidangan.
"Tapi bagi saya prosesnya agak lama, ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan, Jadi, saya sudah ditahan tiga bulan. Buat saya sih agak lama, ya, prosesnya," ucap Lembong.
Pihak Kejaksaan kemudian kembali berupaya menyetop omongan Tom Lembong itu. Lalu, dia kembali melawan dan terus berbicara.
"Makin lama nih diinterupsi terus. Maaf," ungkap Lembong.
Dia pun berharap dalam pengadilan akan terbuka seluruh kebenarannya. Tom Lembong meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Tom Lembong dan Charles Sitorus ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya, dilimpahkan bersama dengan barang bukti kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Iya mbak benar (pelimpahan) pagi ini ya di PN Jakpus,” ungkap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Sutikno, kepada reporter Tirto, Jumat (14/2/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Sitegar, mengatakan penahanan Tom Lembong selanjutnya menjadi wewenang dari JPU. Kemudian, akan dilakukan penyusunan dakwaan untuk selanjutnya disidangkan.
“Saat ini TL dan CS sudah (ditahan) di Kejari Pusat,” tutur Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama