Menuju konten utama

MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Etik soal Isi Dissenting Opinion

Ketua MKMK sebut Saldi Isra tak melanggar kode etik hakim terkait isi perbedaan pendapatnya dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Etik soal Isi Dissenting Opinion
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra tidak bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

Hal ini dinyatakan saat MKMK membacakan putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 atas dugaan pelanggaran kode etik hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebutkan, Saldi Isra tak melanggar kode etik hakim terkait isi perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

"Memutuskan, menyatakan satu, hakim terlapor [Saldi Isra] tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sepanjang menyangkut dissenting opinion [perbedaan pendapat]," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.

Kedua, hakim terlapor bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara.

ketiga, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya.

Pantauan Tirto, Saldi Isra dan delapan hakim MK lain tidak menghadiri agenda pembacaan putusan. Di satu sisi, para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi menghadiri agenda itu secara luring dan daring.

Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), perorangan yang tergabung dalam Advokat Lingkar Nusantara (LISAN), Perorangan yang tergabung Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan dan Perorangan yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

Terlapor, Saldi Isra, Wakil Ketua MK sekaligus hakim MK.

Sidang yang mengadili kasus pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini diputus oleh Anggota Majelis Kehormatan, yaitu Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota, Wahiduddin Adams sebagai Sekretaris merangkap anggota dan Bintan R Saragih sebagai anggota.

MKMK membacakan empat putusan berdasarkan 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dari empat keputusan itu, putusan nomor dua adalah putusan hakim Anwar Usman. Putusan nomor tiga, putusan hakim Saldi Isra.

Putusan nomor empat, putusan hakim Arief Hidayat. Putusan terakhir, putusan sembilan atau semua hakim MK.

Untuk diketahui, ada 21 pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perumusan putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dari 21 laporan, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan untuk Anwar Usman. Kemudian, Saldi Isra empat laporan, Arief Hidayat empat laporan, serta Manahan MP Sitompul lima laporan.

Lalu, Enny Nurbaningsih tiga laporan, Guntur Hamzah lima laporan, Suhartoyo satu laporan, Daniel Yusmic tiga laporan, dan Wahiduddin Adams satu laporan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat