tirto.id - Sejumlah pihak mengusulkan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberhentikan anggota DPR RI yang berstatus nonaktif imbas aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu. Namun, usulan ini dinilai tidak tepat lantaran kewenangan MKD DPR RI terbatas pada kode etik dan kehormatan anggota dan lembaga DPR.
Hal itu disampaikan Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, yang menilai MKD dibentuk sebagai alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
"Sangat jelas tugas wewenang MKD mencakup pemantauan perilaku dan kehadiran anggota DPR. Melakukan penyelidikan/penanganan aduan pelanggaran tata tertib atau kode etik anggota DPR," kata Bintang dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Selasa (28/10/2025).
Diketahui lima anggota DPR RI telah dinonaktifkan dari fraksinya. DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak Senin (1/9/2025). Hal serupa terjadi pada Adies Kadir dari Fraksi Golkar, beserta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem.
Menurut Bintang, kelimanya adalah korban disinformasi, fitnah dan kebencian dari sekelompok orang-orang.
"Mereka bukanlah seorang terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan yang masa hukumannya diancam di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Lebih jauh Bintang menganggap para anggota DPR RI tersebut tidak ada yang melanggar hukum atau kode etik.
"Namun akibat disinformasi, fitnah, dan kebencian. Mereka semua dicap seolah-olah penjahat besar," jelasnya.
Ia pun berharap agar MKD DPR RI bekerja secara objektif dalam menangani masalah ini. Serta tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
"Ini terhadap anggota DPR RI yang dinonaktifkan dari partai masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan pimpinan DPR RI telah menyetujui permohonan izin sidang dari MKD. Adapun sidang tersebut mengenai dugaan pelanggaran anggota dewan yang telah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR oleh masing-masing partainya.
Dasco menyebut sidang tersebut akan dimulai pada 29 Oktober 2025.
“Pimpinan DPR sudah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan permohonan mengadakan sidang di masa reses dari minggu lalu,” kata Dasco kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, Dasco menuturkan sidang yang akan digelar MKD itu akan dilaksanakan secara terbuka. Pihaknya menyerahkan agenda sidang tersebut sepenuhnya kepada MKD DPR.
“Dan agendanya diserahkan sepenuhnya kepada MKD yang rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025,” ucapnya.
Masuk tirto.id































