tirto.id - Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/7/2022) akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap uji materil terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"20-07-2022,10:00 WIB. Acara Sidang: Pengucapan Putusan," demikian sebagaimana dilansir dari laman resmi MK, Selasa (19/7/2022).
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 106/PUU-XVIII/2020. Sidang terakhir perkara tersebut digelar pada 7 Maret 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli presiden. Dalam penelusuran perkara tertulis bahwa hakim telah melakukan persidangan sejak 7 Maret 2022.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya selaku salah satu pemohon uji materi UU Narkotika berharap MK mengabulkan permohonan pemohon. Ia juga berharap MK mempertimbangkan kebermanfaatan narkotika khususnya dalam hal keperluan medis.
"Harapan kita tentu dikabulkan, ya. Dan MK juga kita berharap mempertimbangkan bahwa narkotika ya harus dimanfaatkan untuk masyarakat, terutama pelayanan kesehatan, dan penelitian," kata Erasmus saat dihubungi Tirto, Selasa (19/7/2022).
Sebelumnya, sempat viral aksi dari pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti yang berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022).
Ditemani anaknya, Pika dan suami, Santi berjalan sambil membawa papan bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis."
Saat ditemui di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Minggu (26/6/2022), Santi berjalan ke MK untuk meminta keadilan bagi hakim konstitusi dalam memutus perkaranya. Ia ingin MK segera memutus permohonan uji materinya soal UU Narkotika demi kesehatan anaknya.
“Ini untuk mengingatkan saja, memohon kepada MK agar keputusan permohonan kita segera diberikan keputusan setelah dua tahun menggantung, untuk anak saya terutama," kata Santi di depan Gedung MK, Jakarta Pusat.
Santi sempat ingin menyerahkan papan pemberitahuan tersebut kepada MK sebagai bentuk simbolik. Akan tetapi, pihak MK tidak menerima karena kondisi kantor yang libur. Pihak keamanan yang bertugas enggan menerima papan tersebut dan menyarankan agar Santi kembali saat hari kerja.
Santi berharap, permohonan uji materinya bisa segera diputus. Ia beralasan, anaknya, Pika butuh obat ganja medis demi kesembuhannya. Oleh karena itu, ia membuat surat permohonan agar perkaranya segera selesai.
Santi merupakan satu dari tiga ibu yang mengajukan uji materil pasal pelarangan narkotika pada 2020 lalu.
Ia bersama Dwi Pertiwi dan Nafiah Murhayanti menguji Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasan dan Pasal 8 ayat (1)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar pengajuan tidak terlepas dari kondisi anaknya, Pika yang mengalami penurunan kondisi kesehatan.
Ia lantas mendapat saran dari kawannya untuk melakukan terapi CBD Oil. Akan tetapi, terapi itu tidak berani dilakukan Santi karena bahan yang digunakan masuk larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 tahun 2009.
Permohonan uji materil ini pun didukung oleh Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang terdiri atas Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto