Menuju konten utama

Mitos Buruh Malas: Dibikin Belanda, Digaungkan Penguasa Pribumi

Mitos buruh malas berakar dari zaman penjajahan Belanda, tepatnya di era tanam paksa.

Mitos Buruh Malas: Dibikin Belanda, Digaungkan Penguasa Pribumi
Ilustrasi Pekerja malas. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pepatah hemat pangkal kaya makin usang. Namun, jika diubah menjadi kerja keras pangkal kaya, ada banyak orang di Indonesia yang mungkin akan meyakininya. Kerja keras diyakini sebagai kunci menuju hidup bergelimang harta sementara perilaku malasmelanggengkan kemiskinan.

Menurut studi terbaru Jonathan Mijs dan Christopher Hoy berjudul “How Information About Economic Inequality Impacts Belief in Meritocracy: Evidence from a Randomized Survey Experiment in Australia, Indonesia and Mexico” (PDF), ada keyakinan yang kuat dalam masyarakat Indonesia bahwa kesuksesan seseorang ditentukan melalui kerja keras dan bakat, bukan karena kelas sosialnya.

Keyakinan yang disebut sebagai meritokrasi ini telah dibantah oleh banyak riset, di antaranya yang dilakukan oleh SMERU Institute dengan tajuk “Urban Child Poverty and Disparity: The Unheard Voices of Children living in Poverty in Indonesia” (2015) dan “Effect of Growing Up Poor on Labor Market Outcomes: Evidence from Indonesia” (2019).;

Kedua penelitian ini membantah paham meritokrasi dengan menunjukkan bahwa masyarakat miskin tak bisa keluar dari jerat kemiskinan hanya dengan bermodalkan kerja keras. Kesulitan ekonomi membuat anak-anak miskin membatasi akses dan kesempatan mendapat pendidikan yang layak hingga pelayanan kesehatan.

Riset SMERU 2019 melengkapi penelitian 2015 yang menunjukkan kecenderungan anak yang terlahir dari keluarga penghasilan rendah akan tetap berpenghasilan rendah saat sudah dewasa.

meski demikian, tak peduli sudah dibantah banyak riset, mitos meritokrasi tetap langgeng Setidaknya ada beberapa penjelasan mengapa mitos ini mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia.

Pertama, tingginya minat akan topik-topik yang berkaitan dengan motivasi, terutama yang berasal dari orang-orang yang dianggap sukses atau kisahnya yang inspiratif.

“Bekerjalah 2/3 lebih banyak dari orang lain, karena usaha tidak pernah membohongi hasil”

Ucapan Chairul Tanjung ini cukup digemari. Buku biografi berjudul Si Anak Singkong (2012) yang menceritakan kisah inspiratif dari pengusaha yang masuk daftar orang terkaya versi Forbes ini juga laris manis dipasaran. Si Anak Singkong baru satu contoh. Ada ratusan buku lain tentang motivasi yang ditulis baik oleh pebisnis maupun motivator profesional yang dapat Anda temukan dengan mudah di toko-toko buku.

Mispersepsi terhadap ketimpangan ekonomi menjadi penjelasan kedua di balik langgengnya mitos meritokrasi. Menurut hasil riset Mijs dan Hoy, mispersepsi ini diakibatkan oleh keyakinan akan adanya kesetaraan kesempatan yang dipromosikan oleh pemerintah. Saat Rapim TNI pada Desember 2015, misalnya, Presiden Jokowi menyampaikan arahan terkait persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

"Apa yang kita siapkan, jangan lagi ke depan kita memberikan proteksi, perlindungan, subsidi berlebihan karena itu akan memanjakan, karena kita jadi malas dan tidak mau berkompetisi," ujar Jokowi dikutip dari Bisnis.

Pernyataan Jokowi mengesampingkan kenyataan ketimpangan ekonomi yang cukup dalam. Berdasarkan data BPS koefisien gini ada di angka 0,40 pada September 2015 atau tiga bulan sebelum Jokowi menyampaikan pidatonya.

Jika terjadi kompetisi ditengah masyarakat, maka orang-orang dengan penghasilan rendah yang akan gagal bersaing. Kegagalan berkompetisi ini pada akhirnya akan dianggap sebagai buah dari kemalasan. Padahal sejak awal mereka kekurangan akses dan kesempatan.

Dalam kasus kartu prakerja, beberapa pihak juga pernah menyatakan keberatan atas program ini karena dianggap akan membuat orang malas bekerja. Seperti pernyataan Direktur Asian Agri Fadhil Hasan pada 14 Maret 2019:

“Model-model seperti ini di beberapa negara juga sudah mulai direvisi karena menciptakan moral hazard. Orang jadi malas bekerja, dan sebagainya. Yang perlu dipertimbangkan adalah apakah ini perlu dilaksanakan, dapat dilaksanakan atau tidak."

Program kartu prakerja memang memiliki berbagai permasalahan. Namun, tak ada bukti yang mendukung pernyataan bahwa pengangguran otomatis menjadi malas karena diberikan bantuan. Lebih lanjut, berkaca dari riset-riset yang sudah ada, pernyataan seperti itu sekadar mengaburkan ketimpangan ekonomi yang diakibatkan oleh permasalahan struktural.

Mitos Meritokrasi Berdampak pada Buruh

Buruh, terutama pekerja kerah biru, adalah pihak yang paling dirugikan oleh mitos meritokrasi ini. Kita bisa lihat bagaimana anggapan buruh sebagai kelompok sosial yang malas selalu digaungkan di media-media tiap Hari Buruh atau ketika muncul aksi buruh besar-besaran. Para pekerja dituduh malas tapi selalu menuntut kenaikan gaji. Buruh juga selalu disalahkan atas rendahnya produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

Narasi yang lain adalah konsumerisme di kalangan buruh. Misalnya, berita mengenai buruh yang mengendarai motor sport saat demonstrasi, atau buruh yang meminta kenaikan upah untuk membeli parfum dan liburan ke Bali. Belum lagi pemberitaan yang hanya menyoroti kerusuhan, kerusakan, atau tumpukan sampah yang tersisa selepas demonstrasi, tanpa memberikan konteks utuh dari tuntutan para buruh. Pemberitaan bernada sinis ini turut memberi andil pada stigma 'malas tapi banyak nuntut' yang dilekatkan kepada buruh.

Mitos meritokrasi berdampak pada kaum pekerja yang kerap dianggap miskin karena malas. Untuk mengetahui bagaimana mitos malas ini bisa muncul, kita harus kembali ke masa kolonialisme Belanda. Dalam buku The Myth of the Lazy Native (1977) sosiolog Syed Hussein Alatas menjelaskan jelang abad ke-19 khususnya setelah Van Den Bosch memberlakukan sistem tanam paksa pada 1830, perdebatan mengenai masyarakat Jawa--yang dalam buku ini menjadi contoh warga pribumi--antara golongan liberal dan konservatif Belanda semakin memanas.

Pemberlakuan sistem tanam paksa membutuhkan justifikasi moral sehingga kemudian orang pribumi dicitrakan dipandang malas agar bisa dipaksa kerja. Gubernur Jenderal Van Den Bosch bahkan menilai secara intelektual orang pribumi dewasa setara dengan anak-anak Belanda usia 12 atau 13 tahun.

Dalam bukunya Syed Hussein Alatas juga mencatat sanggahan Gubernur Jenderal J. Siberg terhadap Van Hogendorp yang mengusulkan penghapusan kerja paksa, eksploitasi hasil bumi, dan penerapan perdagangan dan tenaga kerja bebas yang senapas dengan gerakan liberal di Eropa. Gubernur Jenderal Siberg memberikan enam alasan mengapa pembagian lahan dan tanam paksa tidak dapat dihapuskan. Salah satu alasan tersebut: pribumi sangat malas dan terlalu lamban, sehingga melalui sistem tanam paksa mereka dapat dipaksa bekerja dan menghasilkan lebih banyak keuntungan bagi Belanda.

Pekerja pribumi yang terjerat sistem tanam paksa melakukan perlawanan kecil dengan memperlambat pekerjaan mereka. Namun, para penguasa pribumi, seperti bupati dan pejabat desa lainnya yang bekerja untuk pemerintah kolonial, bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya atas dasar stigma yang sama: pribumi pemalas.

Kelompok liberal berhasil menghapuskan sistem tanam paksa setelah menguasai parlemen Belanda pada 1870. Pada tahun itu pula kelompok liberal menerbitkan Undang-Undang Pertanahan (Agrarische Wet) untuk negeri jajahan. Regulasi ini memberikan pemerintah kolonial kewenangan untuk menerbitkan sertifikat hak milik lahan garapan. Tanah-tanah yang tidak digarap secara langsung, termasuk tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya, tanah adat dan tanah milik bangsawan yang tidak mau bekerja sama dengan pemerintah kolonial akan diambil alih menjadi tanah milik pemerintah kolonial.

Dede Mulyanto dalam bukunya Genealogi Kapitalisme (2012), mengungkapkan Agrarische Wetini memiliki peran yang sama dengan Bill of Inclosure of Commons di Inggris (1773). Pejabat pemerintah, kepala desa, bangsawan setempat, dan kerabat-kerabatnya menjadi pihak yang paling diuntungkan setelah peraturan turunan Agrarische Wet, yakni Ordonansi Pembukaan Hutan, disahkan. Ordonansi ini memberikan mereka wewenang untuk membuka hutan di tanah terlantar.

Regulasi ini akhirnya membuat banyak orang terusir dari lahan garapannya. Mereka yang terusir akhirnya dipekerjakan sebagai buruh upahan di perkebunan tebu dan pabrik gula (2012:33).

Kelompok konservatif dan liberal Belanda memang berbeda pandangan dalam hal sistem tanam paksa. Namun, anggapan pribumi malas tetap digunakan namun untuk tujuan yang berbeda. Kelompok konservatif menggunakannya untuk memberlakukan sistem tanam paksa sementara kelompok liberal memanfaatkannya untuk mempertahankan upah murah (1977:41).

Infografik Malas Warisan Belanda

Infografik Malas Warisan Belanda. tirto.id/Sabit

Mitos Malas di Era Neoliberalisme

Muhtar Habibi dalam buku Surplus Pekerja di Kapitalisme Pinggiran (2016) mengilustrasikan apa yang terjadi ketika Indonesia berusaha keluar dari bayang-bayang perusahaan Belanda yang menguasai industri strategis.

Berbagai upaya dilakukan untuk keluar dari jeratan ini seperti menasionalisasi aset perusahaan-perusahaan Belanda pada 1957 hingga Undang-Undang Pokok Agraria 1960 demi mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan akibat Agrarische Wet.

Konflik pun tak terhindarkan. Puncaknya terjadi saat Soeharto memanfaatkan konflik yang semakin memanas untuk memberangus Partai Komunis Indonesia (PKI) yang memotori gerakan nasionalisasi aset Belanda dan UU PA 1960. Soeharto juga menggulingkan Sukarno yang sebelumnya beraliansi dengan PKI.

Di bawah kekuasaan Soeharto, negara mengontrol perekonomian serta memberangus kekuatan politik buruh. Keputusan Menteri no. 342 tahun 1986, misalnya, memperbolehkan pengusaha tidak membayar upah bagi buruh yang mogok kerja. Bahkan, pelibatan tentara (Korem, Kodim, Kores) untuk menangani masalah perburuhan dibenarkan oleh regulasi ini (2016:55). Pemerintahan Orde Baru juga mengganti istilah buruh menjadi karyawan. Istilah buruh hanya digunakan untuk menyebut pekerja konstruksi dan manufaktur.

Selain penggunaan aparat keamanan untuk mempertegas kekuasaan Soeharto, oil boom 1973-1982 semakin membuat dominasi negara tak tertandingi. Namun, ketergantungan negara pada pendapatan minyak dan pengusaha yang selalu bergantung pada bantuan negara membuat perekonomian negara tidak stabil setelah harga minyak menurun drastis.

Tingginya defisit neraca pembayaran membukakan pintu masuk bagi lembaga keuangan multilateral, seperti IMF dan Bank Dunia, untuk mendorong pemerintah Orde Baru melakukan deregulasi dan debirokratisasi.

Dominasi lembaga keuangan multilateral di Indonesia berbarengan dengan pergeseran paradigma ekonomi global ke arah pasar bebas atau neoliberalisme seiring terpilihnya Margaret Thatcher di Inggris pada 1979 dan Ronald Reagan di Amerika Serikat setahun setelahnya.

Sebelumnya, negara-negara di Amerika Latin seperti Chili telah menjadi laboratorium percobaan kebijakan neoliberalisme, misalnya pemangkasan anggaran sosial dan swastanisasi perusahaan negara setelah penggulingan Presiden Allende oleh jenderal fasis bernama Pinochet. Pengalaman Chili kemudian menjadi landasan bagi Konsensus Washington yang merupakan kesepakatan kebijakan antara World Bank, IMF, dan Kementerian Keuangan USA pada 1990.

Fleksibilitas tenaga kerja, yang menjadi bagian sentral dari doktrin Konsensus Washington, wajib diikuti negara-negara yang berada dalam cengkraman lembaga-lembaga keuangan dunia sejak 1974, sebagaimana dicatat laporan International Labour Organization (ILO) berjudul Macroeconomic Reforms, Labour Markets and Labour Policies: Chile, 1973-2000 (2004) yang ditulis oleh Guillermo Campero. Fleksibilitas pasar tenaga kerja dalam tata ekonomi neoliberal merupakan bagian dari politik upah murah. Penerapan fleksibilitas tenaga kerja di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang melegitimasi praktik kerja kontrak dan outsourcing.

Penerapan pasar kerja fleksibel berdampak buruk bagi para buruh. Terlebih pekerjaan utama sebagai buruh mendominasi lapangan pekerjaan utama di Indonesia. Laporan Keadaan Pekerja di Indonesia yang dirilis BPS menunjukkan pada Februari 2020, jumlah buruh mencapai 52.198.878. Jauh lebih banyak dibanding pekerja bebas di sektor pertanian 4.906.783 dan pekerja bebas non-pertanian 5.797.056.

Salah satu yang harus dipertimbangkan dalam memahami ketenagakerjaan ialah sistem pasar tenaga kerja dan kondisi kerjanya. Di Indonesia, kondisi kerja layak masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Sedangkan penerapan sistem pasar tenaga kerja fleksibel justru menambah permasalahan alih-alih meningkatkan kesejahteraan buruh. Sistem kerja fleksibel membuat pekerja lebih mudah diberhentikan, lebih sulit berserikat, dan akhirnya lebih sukar menuntut perbaikan situasi kerja dan upah.

Laporan Fahmi Panimbang bertajuk “Rantai Pasokan Global dan Strategi Gerakan Buruh” (2013) menggambarkan bagaimana pekerja alih daya di Jakarta International Container Terminal (JICT) dipecat sepihak setelah melakukan aksi protes. Sebagian besar para pekerja alih daya yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Outsourcing Jakarta International Container Terminal (APO JICT) sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 20 tahun. Mereka protes karena statusnya tidak pernah dinaikkan menjadi pekerja tetap.

Kisah serupa juga terjadi Sulawesi Tengah sebagaimana dicatat buku Kebangkitan Gerakan Buruh: Refleksi Era Reformasi (2014). Sejak penerapan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, banyak buruh pertambangan yang dikontrak selama 6-9 bulan dan diperpanjang berulang kali hingga melewati batas yang ditentukan dalam undang-undang yang berlaku.

Kondisi kerja yang layak dan aman di berbagai perusahaan pun masih harus dipertanyakan. Misalnya dalam kasus kecelakaan kerja yang berulang kali menimpa buruh PT Alpen Food Indonesia (AFI) yang memproduksi es krim Aice atau kasus perusahaan pengolahan kardus PT Buyung Putra Pangan (BPP) yang tidak menyediakan asuransi dan juga menolak membiayai buruhnya yang kehilangan tangan kirinya saat bekerja.

Berbagai permasalahan di atas terjadi sebelum disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, yang membawa semangat fleksibilitas lebih kuat dibanding UU sebelumnya.

Baca juga artikel terkait BURUH atau tulisan lainnya dari Rangga Naviul W

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Rangga Naviul W
Editor: Windu Jusuf