Menuju konten utama

Mimpi Yasona Benahi Lapas: Penuhi Standar Minimal Saja Belum Mampu

Menkumham ingin lapas seperti hotel bintang satu. Faktanya, untuk membuat lapas tidak sesak saja pemerintah tidak mampu.

Mimpi Yasona Benahi Lapas: Penuhi Standar Minimal Saja Belum Mampu
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (tengah) didampingi Kakanwil Kemenkumham Jambi Bambang Palasara (kiri) dan pejabat terkait berjalan keluar usai meninjau kondisi Lapas Klas II A Jambi di Jambi, Sabtu (21/10). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ingin kualitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia bisa meningkat dari tahun ke tahun. Politikus dari PDIP ini ingin tempat menampung para narapidana itu pada akhirnya bisa seperti hotel bintang satu.

"Kalau bisa fasilitasnya seperti hotel bintang satu. Ini lapas bukan untuk membinasakan tapi membina manusia," kata Yasonna, Senin (17/09/2018) kemarin.

Ketika fasilitas membaik, Yasonna berharap program pembinaan bisa maksimal. Bekas anggota Komisi III DPR RI ini mengambil lembaga pemasyarakatan di Norwegia sebagai rujukan. Kualitas Lapas di Norwegia terbilang mewah.

Sel mewah sebenarnya bukan masalah. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengatakan Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan/United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebenarnya sudah membuat standar minimum perlakuan terhadap narapidana yang dinamakan The Nelson Mandela Rules (PDF).

Dalam aturan itu dijelaskan kalau masing-masing narapidana mesti memiliki sel atau kamarnya sendiri. Pemerintah juga harus memastikan ruangan sel memenuhi semua persyaratan kesehatan, memiliki pencahayaan yang memadai, pengatur suhu, dan ventilasi yang cukup.

Masing-masing sel juga harus dilengkapi dengan kamar mandi dengan suhu yang cocok dengan iklim negara yang bersangkutan. Seluruh bagian penjara pun harus dipastikan kebersihannya.

Nelson Mandela Rules juga mengatur soal makanan bagi narapidana, pelayanan kesehatan, pakaian, sampai ketentuan disiplin, dan lain-lain. "Tapi kan ternyata pemerintah gagal dalam hal paling mendasar," kata Anggara kepada reporter Tirto, Selasa (18/9/2018).

Jangankan untuk mengubah lapas jadi sekelas hotel bintang satu, untuk memenuhi standar minimal saja belum mampu. "Standar yang begitu aja pemerintah enggak bisa membenahi," kata Anggara menegaskan.

Sebagai contoh, Anggara menyebutkan, sampai saat ini pemerintah belum mampu memenuhi kewajiban membangun satu lapas dan satu rumah tahanan (rutan) di masing-masing kota dan kabupaten di Indonesia. Kewajiban ini sebenarnya termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 18 Ayat 1.

Akibatnya, tahanan (seseorang yang belum ditetapkan bersalah oleh pengadilan) sering bercampur dengan narapidana (sudah ditetapkan bersalah), padahal seharusnya perlakuan yang diberikan kepada keduanya berbeda.

Belum lagi masalah overcrowded lapas. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham per 17 September 2018 pukul 13.43 WIB, diketahui jumlah tahanan dan napi di Indonesia berjumlah 247,803 orang, sementara rumah tahanan dan lapas di Indonesia hanya mampu menampung 124,953 orang.

Dengan kata lain terdapat overcrowded sebesar 198 persen.

Lebih lanjut, dari 33 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hanya tiga Kanwil yang jumlah penghuninya tidak melebihi kapasitas.

"Jika menyelesaikan itu saja pemerintah enggak mampu, ya tidak usah mimpi muluk-muluk," ujar Anggara.

Pada April 2018, Yasonna sempat mengemukakan keinginan agar "pidana-pidana kecil tidak perlu masuk ke penjara." Tujuannya tak lain untuk sedikit membuat lowong lapas. Masalahnya, upaya ini sulit terwujud dengan sistem hukum Indonesia sekarang. Sistem yang ada sekarang justru memungkinkan penjara semakin sesak, alih-alih lowong. Ibaratnya, jauh panggang dari api.

Sejak reformasi sampai 2014, akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Anugerah Rizki Akbari mengatakan pada April lalu bahwa ada tren peningkatan Undang-undang dengan ketentuan pidana.

"Jadi memang kecenderungannya pemerintah Indonesia dan DPR cenderung membuat banyak tindak pidana baru," katanya kepada reporter Tirto lewat sambungan telepon.

Lewat studi pustaka, diketahui dari total 563 Undang-undang yang disahkan sejak tahun 1998 hingga 2014, 154 di antaranya mengandung ketentuan pidana. Dari sana Rizki menyimpulkan bahwa penjara tidak hanya jadi tempat untuk merampas kemerdekaan para kriminal tapi bahkan hanya pelanggar administrasi.

Infografik Current Issue kelebihan kapasitas di lapas

Sementara itu analis kebijakan narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero menilai cita-cita Kemenkumham takkan terlalu berdampak pada pembinaan terhadap terpidana narkotika. Pasalnya, ujar Yohan kepada reporter Tirto, Selasa (18/9/2018), yang dibutuhkan terpidana narkotika bukanlah pemenjaraan, tapi rehabilitasi.

Namun ia menganggap pernyataan Yasonna tersebut tak perlu ditanggapi dengan sinis oleh masyarakat. "Memang semestinya penjara kita menuju ke sana."

Baca juga artikel terkait SEL MEWAH atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino