Menuju konten utama

Meski Belum Jadi Tersangka, KPK Geledah Rumah Bupati Sidoarjo

KPK melakukan penggeledahan untuk mengusut kasus pemotongan insentif ASN BPPD.

Meski Belum Jadi Tersangka, KPK Geledah Rumah Bupati Sidoarjo
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah dinas Bupati Sidoarjo. Penggeledahan dilakukan sebagai pengembangan penyidikan dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerangkan penggeledahan dilakukan juga di beberapa tempat lainnya dan saat ini telah selesai dilakukan.

"Telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi dimaksud di antaranya adalah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (31/1/2024).

Menurut Ali, dari semua lokasi penggeledahan tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah dokumen terkait dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik.

Selanjutnya, seluruh barang tersebut akan dianalisa dan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang akan dilakukan pemanggilan.

"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat," ucap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan kasus korupsi di lingkungan BPPD Kabupaten SIdoarjo bermula saat lembaga ini mendapatkan pendapatan pajak Rp1,3 triliun. Atas perolehan ini, para aparatur sipil negara (ASN) semestinya mendapatkan dana insentif sesuai porsinya.

Akan tetapi, Siska Wati,selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, diketahui memotong data insentif, di mana salah satunya mengalir ke Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD [Kabupaten Sidoarjo] dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.

Kepada para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati terang-terangan mengaku bahwa akan ada pemotongan insentif. Namun, ia melarang para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk membahas pemotongan insentif itu, termasuk dibahas di aplikasi WhatsApp.

Kata Ghufron, Siska Wati memotong 10-30 persen insentif para ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," ungkap Ghufron.

Pada 2023, Siska Wati mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari pemotongan dana insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas