Menuju konten utama

Merundung Saksi Kasus Bansos, Dua Penyidik KPK Dijatuhi Sanksi Etik

Dewas KPK menyatakan dua penyidik bersalah dan melanggar etik dalam pemeriksaan saksi kasus bansos COVID-19.

Merundung Saksi Kasus Bansos, Dua Penyidik KPK Dijatuhi Sanksi Etik
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan dua penyidik KPK bersalah melakukan pelecehan dan perundungan kepada Agustri Yogasmara, seorang saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial COVID-19. Dewas menjatuhkan sanksi sedang kepada penyidik Mochamad Praswad Nugraha dan sanksi ringan kepada penyidik Muhammad Nur Prayoga.

"Mengadili, menyatakan para terperiksa, satu Mochamad Praswad Nugraha, dua Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja yang diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Majelis Sidang Etik Haryono dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021).

Praswad dijatuhi sanksi sedang berupa pemotongan gaji sebesar 10 persen selama 6 bulan. Sementara terhadap Yoga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dengan masa hukuman tiga bulan.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis sidang etik mempertimbangkan alasan pemberat yakni keduanya selaku penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sebagai pertimbangan yang meringankan, keduanya telah mengakui perbuatannya, serta Yoga menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.

Kejadian ini bermula pada saat penggeledahan terhadap kediaman Agustri Yogasmara pada 12 Januari 2021 dan pemeriksaan terhadap Agustri di Gedung Merah Putih KPK pada 13 Januari 2021. Agustri merupakan orang dekat politikus PDIP Ihsan Yunus. KPK menduga Yogas, Ihsan Yunus dan Muhamad Rakyan Ikram memiliki jatah pengadaan 400 ribu paket bansos ke-7 hingga ke-12.

Akan tetapi, dalam penggeledahan dan pemeriksaan terlontar kata-kata terhadap Agustri, misalnya, "Emangnya lu siapa sampai ada orang ke sini beli tiga juta paket [bansos]", "Gue hancurin hidup lo, sampai ke ujung langit gue kejar", "Lu ini pegang 3.600.000 paket [bansos] gila! Tiba-tiba orang se-Indonesia beli paket elu, 3.600.000 paket [bansos] gila apa! Lu siapa?".

Selain itu, pada saat penggeledahan dan pemeriksaan juga terdapat bahasa tubuh yang intimidatif dan melecehkan. Misalnya mengangkat kaki pada saat penggeledahan, menunjuk-nunjuk saksi pada saat pemeriksaan, menunjuk pelipis kepala sendiri sambil berseru "mikir!", menunjukkan mobil-mobilan dan mengatakan "sini mulut lo, gue masukin ini", dan seolah-olah akan melemparkan sesuatu kepada saksi pada saat pemeriksaan.

Atas perbuatannya itu, keduanya dianggap telah melanggar pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK yang berbunyi: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Keadilan, setiap Insan Komisi dilarang: b. bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar

lingkungan kerja.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK DEWAS KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - News
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan