tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keputusan pelibatan TNI untuk mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta hari ini, Kamis (27/8/2026). Mereka menilai, pendekatan ini memperlakukan demonstrasi sebagai ancaman keamanan.
"Bahkan [memperlakukan sebagai] pertahanan, bukan sebagai pelaksanaan hak konstitusional warga," ungkap koalisi dalam pernyataan sikap diterima Tirto, Kamis (27/8/2026).
Koalisi juga mempertanyakan penjelasan bahwa TNI hanya membantu polisi. Bagi mereka penjelasan ini tidak cukup sebab publik berhak mengetahui secara detail terkait sosok yang meminta pengerahan personel TNI.
"Siapa yang meminta pengerahan, apa dasar hukumnya, berapa jumlah TNI yang dikerahkan, dari satuan mana saja, sampai kapan akan diperbantukan, apa saja tugasnya, berada di bawah komando siapa, dan siapa yang bertanggung jawab bila terjadi pelanggaran," kecam mereka.
Jika permintaan tersebut berasal dari Polri, seharusnya kepolisian menjelaskan alasan untuk melibatkan militer saat terjadinya demonstrasi sipil karena dapat memunculkan keraguan masyarakat atas kapasitas kepolisian.
"Apakah polisi tidak sanggup menjaga hak menyampaikan pendapat oleh publik sehingga perlu melibatkan militer? Sederet pertanyaan tersebut harus dijelaskan kepada publik," tanya mereka.
Koalisi juga menegaskan bahwa demonstrasi bukanlah ancaman bagi pertahanan, sehingga pelibatan TNI dinilai menyalahi fungsinya sebagai alat negara di bidang pertahanan seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945—berbeda dengan polisi yang berfungsi mejaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
"Pemisahan ini adalah salah satu hasil penting Reformasi setelah pengalaman panjang keterlibatan militer dalam kehidupan sipil," paparnya. "Demonstran bukan kombatan. Kritik bukan ancaman militer. Jalan raya bukan medan perang," sambung mereka.
Terlebih, konstitusi juga menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Nomor 9 Tahun 1998, misalnya, menempatkan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum sebagai tanggung jawab kepolisian.

Karena itu, koalisi mengingatkan bahwa meski UU TNI membuka kemungkinan perbantuan kepada Polri, tetapi hal itu bukan cek kosong. Pelibatan militer tetap harus memiliki dasar hukum, batas tugas, struktur komando, dan pertanggungjawaban yang jelas. Tanpa itu, pengerahan TNI membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang dan kaburnya tanggung jawab ketika terjadi pelanggaran.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago mengungkapkan pelibatan TNI dalam pengaawalan aksi unjuk rasa bertujuan untuk memastikan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara lancar.
"Supaya aspirasi ini tersalurkan dengan baik, diterima pula oleh anggota DPR dengan bagus," kata Djamari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Selain itu, pengerahan personel juga dinilai perlu untuk mencegah kelompok lain di luar massa aksi—yang ia anggap dapat mengaburkan, bahkan bisa menggagalkan aspirasi massa.
"Kami ingin masyarakat yang punya hak untuk menyampaikan aspirasi ini kepada DPR, kami lindungi, kami kawal supaya bulat masuk ke sana dan tidak ada yang mengganggu," lanjutnya.
Kritik terhadap Pengelolaan Demonstrasi
Kritik tak hanya diarahkan pada pelibatan TNI dalam mengawal jalannya aksi. Koalisi juga mengecam cara Polri dalam menangani aksi yang dinilai tak bertumpu pada perlindungan peserta, komunikasi, negosiasi, de-eskalasi, serta penggunaan kekuatan seminimal mungkin.
Menurut koalisi, pemantauan peserta aksi, penangkapan sebelum demonstrasi, pengerahan kekuatan besar, dan istilah “preventive strike” justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya: demonstrasi semakin dibaca sebagai ancaman.
Data yang diterima Tirto menunjukkan, sebanyak 65 orang terkait aksi demonstrasi ditangkap kepolisian pada hari ini. Sebanyak 63 orang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sementara dua lainnya diamankan Direktorat Siber. Orang-orang dari sejumlah daerah—di antaranya Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bandung—itu disebut telah mempersiapkan aksi sejak jauh hari, mulai dari konsolidasi, pembangunan narasi, hingga pengumpulan donasi.
Dengan barang bukti sitaan berupa 39 senjata tajam, dua airsoft gun, tujuh dirigen bensin, 201 botol kaca berikut sumbu, serta sejumlah barang lainnya, polisi menduga mereka terlibat dalam sejumlah tindak pidana, di antaranya yang berkaitan dengan kebakaran atau keamanan umum, pengeroyokan, serta manipulasi data seolah-olah data otentik.
Dugaan tindak pidana tersebut dijerat dengan Pasal 308 dan atau Pasal 309, Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan menilai pelibatan TNI dan pendekatan Polri tersebut sebagai bagian dari kecenderungan memperlakukan demonstrasi sebagai ancaman, koalisi mendesak Presiden untuk segera menghentikan pelibatan langsung TNI dalam pengamanan demonstrasi sipil. "Kecuali dalam keadaan luar biasa yang memiliki dasar hukum jelas serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas," tegas koalisi.
Selain itu, koalisi juga mendesak Menko Polkam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam Jaya, dan Kapolda Metro Jaya menjelaskan dasar hukum, perintah pengerahan, struktur komando, tugas, dan aturan penggunaan kekuatan dalam pengamanan aksi 27 Agustus.
Selanjutnya, koalisi mendorong Kapolri mengevaluasi keputusan meminta keterlibatan TNI dan menghentikan sekuritisasi demonstrasi, termasuk penangkapan preventif tanpa dasar hukum, profiling, kriminalisasi, dan penggunaan kekuatan berlebihan.
Keempat, koalisi mendesak DPR menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil Menko Polkam, Panglima TNI, dan Kapolri untuk menjelaskan legalitas serta kebutuhan pelibatan militer;
Terakhir, koalisi meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI melakukan pemantauan dan pemeriksaan independen terhadap pelibatan TNI, penangkapan sebelum aksi, penggunaan kekuatan, akses bantuan hukum, dan dugaan pelanggaran hak peserta aksi.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































