Menuju konten utama

Menteri UMKM Minta Menkeu Perpanjang Insentif PPH untuk UMKM

Maman Abdurrahman berharap Kemenkeu dapat meringankan beban pelaku UMKM di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Menteri UMKM Minta Menkeu Perpanjang Insentif PPH untuk UMKM
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengaku tengah meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, untuk memperpanjang insentif tarif pajak penghasilan (PPH) final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha UMKM.

Mengingat keringanan pajak bagi pelaku UMKM ini akan berakhir di tahun ini, dia pun meminta keringanan tersebut untuk diperpanjang sampai tahun depan.

“Kami mengusulkan kepada Kemenkeu untuk diperpanjang. Ini ada dua hal yang berbeda ya. Harus diluruskan antara PPN dan PPH. Kalau concern kami di UMKM, bicaranya yang PPH,” ujar Maman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Kemudian, dia menyebut pembicaraan antara pihaknya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah berada di level teknis. Hal ini diharapkan pihak Kemenkeu dapat meringankan beban pelaku UMKM di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

“Secara prinsip kami semangatnya adalah meringankan beban teman-teman UMKM di tengah kondisi situasi ekonomi yang mungkin masih up and down ya,” ujarnya.

Kendati demikian, Maman belum bisa memastikan durasi perpanjangan insentif tersebut. Namun, dia tetap optimistis keinginannya ini berpihak pada kepentingan ekonomi pelaku UMKM.

“Cuma yang terpenting sudah ada kesepakatan antara kami dengan teman-teman Kementerian Keuangan bahwa kita akan mencari sebuah titik temu solusi langkah kebijakan yang pro kepada kepentingan ekonomi rakyat, itu dulu,” ucapnya.

Sebagai informasi, kebijakan PPH final UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Tarif PPH final sebesar 0,5 persen ditujukan pada UMKM dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar. Sementara untuk UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak sama sekali, sesuai dengan ketentuan dalam PP 55/2022.

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Bisnis
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto