Menuju konten utama

Menteri Perdagangan Bakal Atur Diskon e-Commerce Indonesia

Pengaturan diskon e-commerce demi melindungi UMKM Indonesia dari praktik predatory pricing.

Menteri Perdagangan Bakal Atur Diskon e-Commerce Indonesia
Ilustrasi E-commerce. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal mengatur perdagangan digital (e-commerce). Regulasi akan menyasar aturan main harga dan diskon demi mencegah praktik predatory pricing yang sempat menimpa UMKM di Indonesia.

“Jadi enggak bisa sembarangan dengan alasan diskon perusahaan-perusahaan digital ini meluncurkan, mengerjakan predatory pricing. Itu akan kami larang. Kami akan lebih ketat mengawasi perdagangan-perdagangan tersebut,” ucap Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/3/2021).

Lutfi mengatakan peraturan ini tidak semata-mata menunjukan Indonesia bersikap proteksionisme. Sebaliknya, ia menyatakan pemerintah ingin perdagangan terjadi secara adil dan bermanfaat.

Harapannya aturan itu dapat mencegah praktik predatory pricing berulang. Kemendag ingin mencegah peluang munculnya pelaku usaha yang sengaja memasang harga dengan sangat murah untuk mematikan pesaing di Indonesia, sehingga akhirnya bisa menguasai pasar dan menentukan harga seenaknya.

Salah satu kasus persaingan dagang di lapak digital adalah munculnya importir asal Cina yang menjual barang secara murah di Indonesia. Mereka disebut sebagai Mr Hu.

Jejak dari predatory pricing ini menurut Lutfi benar adanya. Ia bilang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah mengendus hal ini bahkan berkesimpulan, “Perusahaan ini enggak cuma curang tapi juga kasar.”

Perusahaan itu katanya dapat melihat platform digital di Indonesia, mengamati pergerakan penjualan, hingga barang apa yang diminati. Dari data itu, mereka menentukan mana barang yang akan disubsidi atau dikondisikan agar harganya murah seperti melalui diskon.

“Saya akan regulasi memastikan hal itu tidak terjadi lagi. Diskon boleh, tapi enggak boleh bakar uang untuk hancurkan kompetisi. Itu prinsipnya. Diskon bukan sesuatu yang tabu, tapi ketika dikerjakan untuk menghancurkan itu enggak boleh,” ucap Lutfi.

Sayangnya regulasi ini hanya terbatas pada e-commerce. Sebaliknya pasar offline atau luring katanya tidak diatur. “Yang offline, pasar sudah besar. Bisa atur sendiri.”

Baca juga artikel terkait E COMMERCE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali