tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, belum berencana mengevaluasi harga eceran tinggi (HET) Minyakita walaupun terjadi kasus praktik curang pedagang yang memangkas volume takaran Minyakita.
Menurut Budi, masalah tersebut belum tentu disebabkan oleh HET yang ditetapkan pemerintah, sehingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih perlu berfokus untuk mencari tahu penyebab utamanya terlebih dahulu.
“Evaluasi kebijakan ya sebenernya selalu kita evaluasi, tapi kita belum sampai di HET dulu. Kan kita pengen tahu dulu, penyebabnya apa dulu, kita belum tahu,” ungkap Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Budi pun menyatakan pihaknya kini masih mempelajari alasan di balik produsen melakukan praktik culas dengan memangkas takaran volume Minyakita. “Nah kan lagi dipelajari ini, ini kan lagi di Kasusnya kan ada di polri, jadi dipelajari,” katanya.
Kemudian, dia mengaku ingin mengevaluasi kebijakan Minyakita secara menyeluruh setelah Lebaran 2025. Upaya tersebut dilakukan agar dapat mencari tahu penyebab utama dari adanya kasus kecurangan Minyakita ini.
“Bukan masalah evaluasi HET nya (saja). Jadi kan semua kebijakan itu bisa dievaluasi, kita liat dulu apa namanya penyebab masalah-masalah ini apa, belum tentu juga karena HET,” kata Budi.
Sementara itu, Budi juga mengungkapkan bahwa Minyakita dari hasil sitaan perusahaan yang terbukti mencurangi volumenya belum tentu akan dijual kembali sebagai minyak curah.
“Belum, belum, masih disita dulu untuk bukti dulu. Nanti kita cari solusinya,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (14/3/2025).
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan, minyak dari hasil sitaan perusahaan yang terbukti mencurangi volume Minyakita akan dijual kembali sebagai minyak curah. Dia juga tak menutup kemungkinan bahwa minyak goreng ini dijual dengan merek lain.
“(Minyak kita sitaan) bisa dijual dalam bentuk curah merek lainnya,” kata Moga kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat pada Kamis (13/3/2025).
Di sisi lain, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkap ada sekitar 66 perusahaan yang terindikasi mencurangi minyak goreng Minyakita. Temuan tersebut, kata dia, ditemui saat melakukan perketatan pengawasan bersama dengan pihak lintas kementerian/lembaga, juga Satgas Pangan Polri.
“Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan,” ujar Budi.
Budi menyebut bahwa kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tersbeut sangat bervariasi. Mulai dari menjual Minyakita secara paketan (bundling), perizinan tidak lengkap, hingga pelanggaran menjual MinyaKita lebih dari harga ecer tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher