tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar tengah menyiapkan terobosan untuk meningkatkan pengembangan panas bumi (geotermal) sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang potensial di Indonesia.
"Untuk meningkatkan panas bumi di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan tiga terobosan, yaitu penugasan pengusahaan panas bumi pada BUMN dan BLU, penyusunan kebijakan harga listrik bumi dan penugasan survei pendahuluan serta eksplorasi," kata Arcandra pada pada pembukaan Pameran Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition di JCC Senayan Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Arcandra mengatakan penugasan panas bumi pada BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan agar wilayah kerja pertambangan (WKP) dapat segera dikembangkan dari sejak tahap eksplorasi sampai pemanfaatan energi panas bumi.
Selanjutnya, penyusunan kebijakan harga listrik bumi menggunakan skema feed-in tariff yang lebih memfasilitasi keekonomian pengembang panas bumi.
Selain itu, pemerintah membuka peluang bagi pengembang untuk mendapatkan penugasan survei pendahuluan panas bumi sekaligus melakukan eksplorasi.
Pengembang pun mendapatkan keistimewaan dalam tahap lelang melalui mekanisme pelelangan wilayah kerja hasil penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE).
Selain itu, Kementerian ESDM juga akan fokus pada tiga pilar utama dalam percepatan pengembangan dah pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), termasuk panas bumi.
"Tiga pilar utama transformasi sektor di Kementerian ESDM yaitu aspek proses bisnis yang semakin jelas, terukur, sederhana dan cepat; penggunaan teknologi yang efektif, efisien dan memberikan keekonomian proyek yang bagus; serta peningkatan kompetensi SDM meliputi pengetahuan, keahlian dan pengalaman selain tentunya aspek integritas mereka," ujar Arcandra.
Untuk mengoptimalkan penggunaan panas bumi, Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan yaitu UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang salah satu esensi dari peraturan tersebut adalah panas bumi yang tidak lagi dikategorikan sebagai usaha pertambangan sehingga memungkinkan dilakukannya pengusahaan panas bumi di kawasan hutan.
Pemerintah juga saat ini telah menerbitkan Permen No.28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pengenaan Bonus Produksi Panas Bumi.
Peraturan ini bertujuan antara lain menumbuhkan rasa kepemilikan bagi masyarakat yang tinggal di area potensi panas bumi sehingga pengembangan panas bumi ke depannya mampu mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat setempat.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari