Menuju konten utama

Menparekraf Sandiaga Uno: Family Office Tidak Bersifat Wajib

Menurut Sandi, tidak ada tantangan berarti dalam Family Office selain regulasi yang perlu disesuaikan.

Menparekraf Sandiaga Uno: Family Office Tidak Bersifat Wajib
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, saat Weekly Brief with Sandiaga Uno (WBSU), Jakarta, Senin (24/6/2024). (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, memastikan bahwa pelaksanaan family office tidak akan diterapkan secara wajib oleh pemerintah. Dia mengatakan bahwa kebijakan family office sebatas tambahan dan peluang bagi keluarga yang memiliki bisnis di Indonesia.

"Ini, kan, peluang ya. Akan dikaji lintas sektor dan ini akan menjadi peluang tambahan. Jadi, ini dana tambahan, bukan sebuah keharusan," kata Sandi saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan usai rapat dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri tentang family office di Indonesia, Senin (1/7/2024).

Sandi menjelaskan bahwa pemerintah mulai mengkaji penerapan family office sebagai upaya memberikan kemudahan pelayanan bagi keluarga pebisnis untuk berinvestasi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah sudah memperkirakan potensi uang yang bisa dikelola mencapai US$11,7 triliun.

"Kalau Indonesia bisa menarik 5 persen saja, kita bicara angka US$500 miliar itu cukup besar dalam beberapa tahun ke depan," kata Sandi.

Sandi juga mengatakan bahwa pemerintah tidak melihat ada tantangan berarti dalam pelaksanaan family office di Indonesia. Menurutnya, penerapannya hanya perlu penyesuaian regulasi karena Indonesia mulai dilirik tidak hanya soal financial asset, tapi juga kegiatan aset lain, di antaranya kegiatan green investment hingga filantropi.

Dia mengatakan bahwa pemerintah akan mengkaji lebih jauh agar konsep family office Indonesia akan bisa bersaing dari Singapura, Dubai, hingga Hongkong. Pemerintah pun melihat penerapan family office menjadi peluang besar karena banyak pengusaha yang menerapkan bisnis family office menempatkan investasi di luar negeri.

"Jadi, quick wins-nya ini adalah perusahaan-perusahaan yang dimiliki keluarga Indonesia untuk mengelola investasinya bukan di luar Indonesia, tapi di Indonesia," kata Sandi.

Sandi pun mengaku sudah ada kajian awal yang menunjukkan bahwa publik lebih melirik Bali daripada Nusantara sebagai tujuan family office. Padahal, Nusantara sudah punya regulasi terkait penerapan family office.

"Tadi, di review masalah regulasinya. IKN sudah memiliki itu (regulasi penerapan family office), tapi yang mendapatkan banyak permintaan dari komunitas office family dunia ini justru Bali," kata Sandi.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengkaji lebih jauh penerapan family office.

"Nanti, bagaimana kita menyikapinya akan dilakukan melalui kajian dalam satu bulan ke depan," kata Sandi.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, sebelumnya menawarkan gagasan family office, yakni firma penasihat manajemen kekayaan swasta yang melayani individu dengan kekayaan bersih sangat tinggi. Lazimnya, satu family office mengelola kekayaan satu individu atau keluarga.

Luhut mengatakan bahwa gagasan ini diperkirakan dapat membuat Indonesia meraup dana US$200 juta atau Rp3,2 triliun. Dia pun mencontohkan gagasan family office yang telah diterapkan di sejumlah negara, salah satunya Singapura. Setidaknya, ada 15.500 family office beroperasi di Singapura.

Indonesia sendiri belum melakukan konsep family office. Namun, gagasan ini pun diklaim telah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Baca juga artikel terkait MANAJEMEN KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fadrik Aziz Firdausi