Menuju konten utama

Menpan-RB Tjahjo Kumolo Larang ASN Mudik & Cuti Saat Lebaran

ASN dan keluarganya dilarang untuk bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama 6-17 Mei 2021.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo Larang ASN Mudik & Cuti Saat Lebaran
Warga menunjukkan masker kain yang didesain dengan tulisan Jangan Mudik sebelum dibagikan kepada masyarakat di Pekanbaru, Riau, Senin (11/5/2020). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Apatatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menpanrb Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang diterbitkan 7 April 2021.

"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 mei sampai dengan 17 mei 2021," bunyi angka 1 poin a surat tersebut, Rabu (7/4/2021).

Para ASN diperbolehkan ke luar kota dengan catatan melakukan tugas kedinasan bersifat penting. Petugas tersebut pun harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pertama atau kepala satuan kerja.

Syarat lain untuk ASN bisa keluar kota adalah harus dalam keadaan terpaksa untuk ke luar kota. Syarat tersebut pun wajib membawa surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansi terkait. Para ASN yang keluar kota pun wajib memperhatikan peta zonasi, mengikuti aturan pembatasan daerah terkait, mematuhi protokol kesehatan dan kriteria perjalanan.

Selain itu, surat edaran yang diterbitkan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo juga melarang cuti bagi para ASN. Para pejabat kepegawaian diminta untuk tidak mengabulkan permohonan cuti pada masa tanggal 6 mei-17 Mei 2021.

Para ASN diminta menerapkan Protokol kesehatan, menjauhi kerumunan dan menerapkan 3T sebagai contoh masyarakat. Sementara itu, para pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin srsuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto