Menuju konten utama

Menpan RB: PNS Sudah Harus Masuk Besok Kamis 21 Juni

“Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa," kata Menteri Asman.

Menpan RB: PNS Sudah Harus Masuk Besok Kamis 21 Juni
Sejumlah Aparatur Sipil Negara menghadiri upacara peringatan hari ulang tahun provinsi di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (13/4/2018). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

tirto.id - Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI dan Polri harus sudah masuk pada Kamis (21/6/2018) besok karena masa cuti besama libur Lebaran 2018 sudah habis pada Rabu (20/6). Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

“Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya Saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut,” kata Asman Abnur, di Jakarta, Rabu (20/6), seperti dikutip dari laman Setkab.

Dalam kesempatan tersebut, Asman juga menyampaikan apresiasi kepada ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama.

“Pada saat yang lain sedang libur, Saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT,” ucap Asman.

Menurut Asman, sudah sepatutnya ASN bersyukur dengan kebijakan pemerintah karena telah menyejahterakan mereka dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Bapak Presiden Jokowi dalam rangka Idul Fitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Asman.

Untuk memonitor kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama ini, Menpan RB juga telah mengedarkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Dalam surat itu, setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk memantau kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama ini, yakni pada Kamis, 21 Juni 2018. Hasil laporan akan dilaporkan langsung kepada Menpan RB di hari yang sama dan dapat disampaikan secara online melalui aplikasi sidina.menpan.go.id.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota.

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA 2018 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto