Menuju konten utama

Libur Cuti Bersama Lebaran 2018 Tetap 11-20 Juni

Pemerintah tetap memberlakukan cuti bersama dan libur Lebaran 2018 dari 11 sampai 20 Juni. 

Libur Cuti Bersama Lebaran 2018 Tetap 11-20 Juni
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, berfoto bersama usai menandatangani Surat Keputusan Bersama, Jakarta, Rabu (18/4/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pemerintah akhirnya memastikan jumlah hari cuti bersama dan libur Lebaran 2018, tetap berlangsung selama 10 hari, yakni pada 11-20 Juni 2018. Adapun keputusan yang diambil ialah tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 April 2018.

Keputusan untuk tetap mengacu pada SKB paling terbaru itu pun diambil setelah pemerintah bertemu dengan sejumlah pihak, mulai dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

“Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Senin (7/5/2018) pagi.

Kalangan pengusaha sempat menyoroti inisiatif pemerintah yang menambah hari libur Lebaran tersebut. Mereka mengklaim keputusan itu dapat berdampak pada biaya operasional yang membengkak.

Maka dari itu, seperti Apindo misalnya, sempat meminta agar aturan cuti bersama ini tidak bersifat paksaan. Sehingga pelaku industri dan para pekerjanya dapat melakukan penyesuaian serta menyepakati hari libur di perusahaannya masing-masing. Keputusannya pun bisa didasari pada kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

“Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja yang bersifat fakultatif. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Puan.

Masih dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan bahwa sebenarnya model cuti yang bersifat fakultatif tersebut bukan hal baru. Hanif berjanji akan segera menerbitkan surat edaran bagi para pelaku perusahaan terkait hasil evaluasi cuti bersama Lebaran 2018 ini.

“Bagi pekerja buruh yang melaksanakan cuti bersama maka akan mengurangi cuti tahunan,” ujar Hanif.

Baca juga artikel terkait HARI LIBUR LEBARAN 2018 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Agung DH