Menuju konten utama

Tarik Ulur Libur Lebaran 2018 yang Membingungkan

Total libur dan cuti bersama Lebaran 2018 semula ditetapkan sembilan hari, kini jadi 11 hari. Namun, pemerintah akan mencermati kembali keputusan itu, sehingga membuat bingung masyarakat.

Tarik Ulur Libur Lebaran 2018 yang Membingungkan
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, berfoto bersama usai menandatangani Surat Keputusan Bersama, Jakarta, Rabu (18/4/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pemerintah memberi sinyal bakal mencermati ulang ketentuan cuti bersama dan libur Lebaran 2018 yang sebelumnya sudah ditetapkan sebanyak sembilan hari (di luar libur reguler). Kalangan pelaku usaha mengaku tak diajak bicara soal penetapan libur dan cuti bersama Lebaran 2018.

"Arahannya [Presiden Jokowi] kita akan kumpul kembali untuk mencermati hal tersebut [libur lebaran dan cuti bersama]," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (2/5).

Keputusan menambah libur sebelumnya telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 April 2018.

Pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama Lebaran 2018 dari sebelumnya empat hari, dari tanggal 13,14, 18, dan 19 Juni menjadi tujuh hari yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Sehingga secara total hari libur Lebaran 2018 mencapai 11 hari libur, yang terdiri dua hari libur reguler Sabtu dan Minggu pada 9 dan 10 Juni, dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu 15 dan 16 Juni, dan tujuh hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar, menyebutkan penambahan libur lebaran dapat membuat biaya operasional perusahaan membengkak. Sanny mengatakan industri tidak bisa serta merta menghentikan operasional saat periode cuti bersama bertambah.

Sanny mengatakan perusahaan tetap membutuhkan buruh untuk memenuhi target produksi. Namun, bagi pekerja yang bekerja pada hari libur bakal dapat kompensasi lebih. Dengan penambahan libur, maka ongkos buat memberi kompensasi itu juga jadi lebih besar.

Biasanya, cuti bersama bakal otomatis memotong jatah cuti yang diberikan kepada buruh setiap tahunnya. Sanny mengklaim tidak semua buruh akan merasa senang dengan kebijakan tersebut, mengingat mereka juga memerlukan cuti di luar masa libur lebaran. Sanny lantas mengimbau agar aturan cuti bersama untuk memperingati hari raya ini tidak bersifat paksaan.

"Jadi karyawan juga diberi ruang dalam menggunakan hak cutinya untuk kesempatan dan kebutuhan lain," ungkap Sanny.

Sanny mengaku pemerintah tidak berdiskusi dengan Apindo terlebih dahulu sebelum mengeluarkan SKB penambahan hari libur. Padahal Sanny menyebutkan ada forum Tripartit Nasional yang di dalamnya terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, serikat pekerja dan Apindo. Di sana persoalan libur juga seharusnya dibicarakan.

"Harusnya memang dibicarakan dulu, karena ini jadi menyusahkan banyak pihak. Apabila sudah ada yang pesan tiket, tahunya kemudian [aturan] direvisi," ujar Sanny.

Selain dari kalangan pengusaha, persoalan penetapan hari cuti bersama dan libur Lebaran 2018 ini juga mengusik ketenangan pekerja. Seorang karyawan swasta bernama Reza Kurnia (24) juga menilai upaya "mencermati" kembali justru malah membuat bingung. Padahal Reza yang sudah berencana untuk mudik dari jauh-jauh hari.

"Kalau ditambah, kantor saya ikut pemerintah sehingga (jatah) cutiku kepotong lagi. Sedangkan kalau dikurangi, tiket sudah terbeli. Mana kalau tiket Lebaran kan belinya harus jauh-jauh hari," ucap Reza.

Ia menceritakan teman-teman di kantornya juga mengeluhkan hal yang sama. Guna menyiasati belum pastinya masa libur lebaran tahun ini, Reza mengatakan bahwa ia lebih memilih untuk mengubah tiket mudiknya ke tanggal yang telah diatur dalam SKB yang terbit tahun lalu.

Senada dengan Reza, karyawan swasta lain bernama Yudha (25) juga merasa terganggu dengan masa cuti bersama yang berpotensi mengalami perubahan. "Kan sudah mengurusi cuti, beli tiket lebaran, ada rencana dengan keluarga juga. Pasti bakal rugi," kata Yudha.

Yudha mengatakan bahwa perusahaannya pasti akan mengikuti apapun keputusan pemerintah. Untuk menyiasati ketidakpastian hari libur, Yudha menyatakan bahwa dirinya masih bisa berkoordinasi secara informal dengan atasan terkait rencananya mudik ke Salatiga, Jawa Tengah.

Infografik current issue cuti bersama 2018 ditambah

Di sisi lain, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebutkan masyarakat bisa menggugat pemerintah terkait revisi libur Lebaran ini. Pasalnya masyarakat berpotensi menanggung kerugian secara material karena sudah telanjur membeli angkutan transportasi untuk mudik.

"Pemerintah harus mengganti tiket transportasi mudik lebaran yang telah dibeli konsumen," kata Tulus.

Menurut Tulus, pembatalan tambahan libur ini juga menunjukkan lemahnya pemerintah dalam mengkaji kebijakan publik. Tulus menilai pembuatan kebijakan ini terlihat serampangan dan ngawur.

Namun, di luar persoalan itu, Indonesia termasuk negara yang paling banyak menetapkan hari libur. Tahun ini, bila menghitung cuti bersama lebaran sebanyak tujuh hari, maka total, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama mencapai 24 hari, antara lain Hari Libur Nasional 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Rio Apinino