Menuju konten utama

Libur Lebaran 2018 dan Cuti Bersama Ditambah Jadi 9 Hari

“(Penambahan libur) Untuk mengurangi kemacetan. Orang juga biasanya silaturahmi kan setelah hari raya. Jadi kami menoleransi untuk itu.”

Libur Lebaran 2018 dan Cuti Bersama Ditambah Jadi 9 Hari
Petugas melayani warga di posko Mudik Gratis, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/4/2018). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

tirto.id - Pemerintah akan menambah hari libur untuk anak sekolah dan pegawai negeri sipil (PNS) saat masa Lebaran 2018. Adapun waktu libur tambahan tersebut akan diberikan selama tiga hari, yakni pada 11-12 dan 20 Juni mendatang.

Sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada tahun lalu, Hari Raya Idul Fitri akan dirayakan pada 15-16 Juni 2018. Sedangkan untuk cuti bersama akan jatuh pada 13-14 Juni 2018 dan 18-19 Juni 2018.

“(Penambahan libur) Untuk mengurangi kemacetan. Orang juga biasanya silaturahmi kan setelah hari raya. Jadi kami menoleransi untuk itu,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, di Jakarta pada Rabu (18/4/2018).

Menurut rencana, keputusan penambahan libur tersebut akan tertuang dalam Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Asman bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri akan menandatangani revisi tersebut pada Rabu (18/4/2018) siang ini.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana mengizinkan PNS untuk mengambil cuti di luar waktu cuti bersama yang telah ditentukan.

“Kan ada Peraturan Menteri yang melarang pengambilan cuti, sebelum dan sesudah. Tapi itu saya ubah. Jadi PNS boleh mengambil cuti, sebelum dan sesudah,” tambah Asman.

Lebih lanjut, Asman menyebutkan pengambilan cuti tersebut akan mempengaruhi jatah cuti yang diberikan kepada PNS per tahunnya. Asman mengatakan keputusan pengambilan cuti tersebut diserahkan sepenuhnya kepada setiap PNS dan bergantung pada izin dari atasan masing-masing.

“Jatah cuti PNS itu dua minggu kan (per tahun). Jadi mau ambil dua atau tiga hari, tergantung mereka. Yang jelas saya bolehkan,” ungkap Asman.

Keputusan ini pun berbeda dengan yang terjadi pada 2017 lalu. Saat itu, pemerintah hanya memberikan jatah cuti lima hari, yakni mulai 23 Juni, kemudian berlanjut pada 27 hingga 30 Juni 2017.

Sebagaimana dilaporkan Antara, apabila terdapat PNS yang membolos di luar jatah cuti bersama tersebut, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2018 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani