Menuju konten utama

Menpan RB Ingatkan ASN untuk Mulai Bekerja pada 21 Juni 2018

Instansi diminta memantau kehadiran aparatur negara pada 21 Juni dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB pada hari yang sama.

Menpan RB Ingatkan ASN untuk Mulai Bekerja pada 21 Juni 2018
Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta melakukan sumpah jabatan saat pelantikan pimpinan tinggi pratama administrator, pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Balaikota, Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali masuk kerja pada Kamis (21/6/2018). Asman mengingatkan bahwa cuti Hari Raya Idul Fitri 1439 H sudah selesai.

"Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut," ungkap Asman dalam keterangan tertulis diterima Tirto di Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Menteri PANRB melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota.

Surat tersebut menjadi pengingat agar setiap instansi memantau kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama, yakni pada tanggal 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB pada hari yang sama.

Menteri Asman juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama.

"Pada saat yang lain sedang libur, Saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT," ucapnya.

Asman pun mengimbau jajaran ASN untuk mensyukuri berbagai kebijakan pemerintah yang telah menyejahterakan aparatur negara dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

"Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Bapak Presiden Jokowi dalam rangka Idul Fitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Asman.

Kepala Biro Hukum dan Humas KemenpanRB Herman Suryatman menambahkan, para ASN yang tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi disiplin. Hal itu sudah diatur dalam aturan mengenai disiplin PNS.

"Bagi yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS," kata Herman kepada Tirto, Rabu (20/6/2018).

Herman menerangkan, hukuman yang diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS terbagi atas sejumlah kriteria.

Sanksi hukuman disiplin ringan yakni sanksi apabila tidak masuk kerja tanpa alasan selama 1-15 hari; sanksi hukuman disiplin sedang yakni apabila tidak masuk kerja tanpa alasan selama 16-30 hari; serta sanksi hukuman disiplin berat jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama 31-46 hari. Bahkan PNS bisa dikenakan hukuman tambahan apabila tidak masuk.

"Bagi pegawai yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama, dimungkinkan juga diberikan hukuman administrasi lainnya oleh PPK (diskresi PPK), dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan. Misal pemotongan tunjangan kinerja dan lain-lain," kata Herman.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2018 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra