tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur telah menerbitkan Surat Edaran yang berisikan tentang larangan PNS mengambil cuti tambahan tahunan serta menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2018.
“Terkait penetapan 7 [tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439H dinilai sudah cukup, untuk itu diimbau kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing, kecuali alasan penting,” kata Menpan RB seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (6/6/2018).
Kendati demikian, kata Asman, bagi PNS yang tetap bekerja selama cuti bersama Lebaran 2018 seperti Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain, tetap boleh mengambil cuti tahunan.
Dalam Surat Edaran itu, ia juga meminta Pimpinan Instansi Pemerintah agar melarang untuk menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik Lebaran 2018.
Asman menegaskan bahwa PNS juga dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi Pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi Surat Edaran Menpan RB itu.
Asman juga meminta Pimpinan Instansi Pemerintah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini untuk menjaga kedisplinan.
“Surat edaran ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran Instansi Pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah,” bunyi akhir surat edaran Menteri PANRB itu.
Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 itu telah diterbitkan pada 5 Juni 2018 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.
Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada:
1. Menteri Kabinet Kerja
2. Sekretaris Kabinet
3. Kepala Badan Intelijen Negara
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Jaksa Agung Republik Indonesia
6. Panglima Tentara Nasional Indonesia
7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural
10. Para Gubernur
11. Para Bupati/Wali Kota.
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Editor: Alexander Haryanto