tirto.id - Libur Lebaran 2018 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan sampai dengan 20 Juni. Bagi pegawai yang masih menambah periode libur Lebaran tanpa alasan yang jelas, Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengancam akan memberikan sanksi.
"Jika ada ASN yang menambah waktu libur tanpa alasan yang jelas, maka akan diberikan sanksi. Itu sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia setempat Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Kamis (21/6/2018).
Untuk itu, ia mengingatkan agar para ASN di lingkungan Pemkab Karawang tidak menambah cuti Lebarannya. Jika menambah waktu libur Lebaran, tentunya akan mendapatkan sanksi.
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 800/3202/BKPSDM/2018 tentang Cuti Bersama PNS (ASN) tahun 2018 dan penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama PNS Tahun 2018, semua PNS di lingkungan Pemkab Karawang diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya kembali seperti sedia kala.
Bagi PNS atau ASN yang melanggar ketentuan surat edaran dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Di antara sanksinya ialah hukuman disiplin tingkat ringan, sedang maupun berat, tergantung dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran disiplin itu," kata dia.
Pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran pada Kamis ini seluruh PNS di lingkungan Pemkab Karawang diwajibkan ikut apel pagi di lapangan Pemkab Karawang.
"Jika nanti ada PNS yang menambah waktu libur tanpa alasan yang jelas, maka akan diberikan sanksi," kata Aang.
Sanksi itu sendiri sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai, agar tidak mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari