tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk menambah tiga hari waktu libur Lebaran Idul Fitri 2018 hingga periodenya dimulai 11 Juni sampai dengan 20 Juni. Dengan penambahan libur, sanksi pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat bolos akan diperberat.
"Karena sudah diberi tambahan libur, otomatis saksinya berat, langsung tertulis," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018).
Asman menegaskan bahwa ancaman sanksi tersebut juga berlaku bagi pejabat yang menambah liburan Lebarannya tanpa izin atasannya.
"Kecuali kalau dia cuti atas izin atasannya langsung. Cuti ini diberikan atas pertimbangan urgensinya," kata Asman, seperti dilansir Antara.
Menpan RB ini mengungkapkan pertimbangannya menambah cuti tiga hari, yakni tambahan dua hari sebelum lebaran dan satu hari usai hari Raya Idul Fitri ini. Ia menyebutkan alasannya agar arus mudik sebelum dan sesudah lebaran lancar.
"Kalau liburnya dua hari sebelum lebaran pasti akan menimbulkan kemacetan seperti pada tahun sebelumnya," katanya menjelaskan.
Namun, lanjutnya, tambahan cuti Lebaran ini tidak akan berlaku kepada PNS pelayanan publik, seperti di rumah sakit, puskesmas dan layanan publik lainnya yang tidak bisa ditinggal.
Jumlah cuti bersama libur Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah tiga hari sehingga total menjadi tujuh hari berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani setelah menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Nomor 223, Nomor 46, Nomor 13 Tahun 2018 oleh Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu, mengatakan penambahan libur lebaran tersebut untuk mengurai kemacetan arus mudik dan arus balik Lebaran.
"Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran, sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota," kata Menko PMK Puan Maharani.
Sebelumnya, hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018 disertai dengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018. Jumlah libur lebaran beserta cuti bersama sesuai keputusan tersebut saat itu sebanyak enam hari.
Setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14 Juni dan 18, 19, 20 Juni 2018. Ditambah hari libur Lebaran, maka total waktu libur menjadi sembilan hari. Sementara tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu.
Untuk hari libur nasional pada tanggal lainnya masih sama seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya tanpa ada perubahan.
"Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, ujar Menko PMK.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya menyambut baik penambahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, karena setidaknya mampu mengurai kemacetan arus lalu lintas.
"Sehingga kami dan Polri bisa mengatur arus itu dengan lebih baik dan bisa memberikan kegembiraan ke masyarakat," ucapnya.
Menurut Budi, ada dua hal penting terkait penambahan penambahan libur ini. Pertama, memberikan ketenangan kepada masyarakat karena memiliki waktu yang lebih lama. Kedua, memberikan pilihan waktu yang lebih banyak kepada pemudik.
"Jangan diberikan pilihan 1-2 hari saja menjelang Lebaran," kata dia.
Secara keseluruhan, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 berjumlah 24 hari, dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari