Menuju konten utama

Alasan Pemerintah Tambah Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2018

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 ditambah selama tiga hari, yakni pada 11, 12 dan 20 Juni.

Alasan Pemerintah Tambah Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2018
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, serta disaksikan Menteri Koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menandatangani surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di kantor Kemenko PMK terkait penambahan hari cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Jakarta, Rabu (18/4/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menjelaskan alasan pemerintah menambah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 selama tiga hari, yakni pada 11, 12 dan 20 Juni.

"Salah satu pertimbangan ditambah cuti bersama adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik Lebaran. Selain itu, diharapkan cukup waktunya masyarakat untuk bersilahturahmi sebelum dan sesudah Idul Fitri," ujar Puan di Kementerian Koordinator PMK Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Awalnya, pemerintah menetapkan libur Lebaran 1439 Hijriah selama tiga hari, yakni pada 15, 16 dan 17 Juni. Sementara cuti bersama ditetapkan selama empat hari, yakni 13,14, 18 dan 19 Juni 2018. Artinya, dengan adanya tambahan cuti ini, maka total libur secara keseluruhan selama 10 hari.

Puan berharap, libur Lebaran ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. "Berharap apa yang dilakukan pada kesempatan ini tentu saja kembali bermanfaat bagi masyarakat dalam melakukan silahturahmi," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya menyambut baik penambahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, karena setidaknya mampu mengurai kemacetan arus lalu lintas. "Sehingga kami dan Polri bisa mengatur arus itu dengan lebih baik dan bisa memberikan kegembiraan ke masyarakat," ucapnya.

Menurut Budi, ada dua hal penting terkait penambahan penambahan libur ini. Pertama, memberikan ketenangan kepada masyarakat karena memiliki waktu yang lebih lama. Kedua, memberikan pilihan waktu yang lebih banyak kepada pemudik.

"Jangan diberikan pilihan 1-2 hari saja menjelang Lebaran," kata dia.

Selain itu, kata Budi, hal tersebut juga membuat Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menganjurkan para pengusaha untuk memberikan hadiah Lebaran kepada karyawan satu minggu sebelum hari H.

"Ada suatu keputusan yang baik hari ini, Menaker menganjurkan kepada pengusaha untuk memberikan hadiah Lebaran, satu Minggu sebelum Lebaran. Ini melengkapi keputusan perpanjangan libur," ungkapnya.

Untuk diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Penandatangan revisi SKB ini dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, disaksikan oleh Menteri PMK, Puan Maharani dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2018 atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto