Menuju konten utama

Menpan-RB Bantah Jual Beli Jabatan Terjadi di 90 Persen Kementerian

Menteri PANRB Syafruddin menyatakan dugaan bahwa praktik jual beli jabatan terjadi di 90 persen kementerian dan lembaga adalah tidak benar. 

Menpan-RB Bantah Jual Beli Jabatan Terjadi di 90 Persen Kementerian
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin membantah praktik jual beli jabatan terjadi di 90 persen kementerian.

"Tudingan tersebut tidak benar. Selaku Menteri PANRB, saya bantah keras tudingan yang dikatakan KASN yang mengatakan 90 persen kementerian melakukan jual beli jabatan," kata dia di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi memang pernah mengungkapkan dugaan bahwa praktik jual beli jabatan terjadi di 90 persen kementerian dan lembaga.

Hal itu disampaikan oleh Sofian dalam acara diskusi 'Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern' di Kantor Staf Kepresidenan, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Dugaan itu juga sempat dinyatakan oleh Capres 02 Prabowo Subianto dalam Debat Pilpres 2019 Ke-4 pada 30 Maret lalu. Prabowo menyatakan dugaan itu pernah disampaikan pejabat pemerintahan Joko Widodo.

Sebaliknya, Syafruddin mengklaim selama ini pelaksanaan lelang jabatan di kementerian/lembaga sudah berjalan dengan transparan dan akuntabe sehingga memungkinkan semua pihak mengawasi.

"Kemudian terdapat panitia seleksi, hasilnya diawasi oleh Ombudsman, masyarakat, media, bahkan juga pengawas internal," ujar dia.

Menurut Syafruddin, upaya memitigasi risiko terjadi praktik jual beli jabatan juga telah dimitigasi. Dia mencontohkan pencegahan dilakukan dengan penerapan sistem e-Government, Zona Integrasi, WBK (Wilayah Bebas Korupsi), WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani), SAKIP dan Mal Pelayanan Publik.

"Saya yakin kalaupun ada [jual beli jabatan], jumlahnya hanya sedikit sekali. Dan saat ini penegak hukum sedang menanganinya. Kami dukung hal tersebut," ujar Syafruddin.

Kasus jual beli jabatan menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus suap ini melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan dua pejabat Kemenag yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom