Menuju konten utama

Menkopolhukam: TNI Juga Berwenang Tangani Terorisme

TNI dikritisi karena terlalu banyak mengurusi soal terorisme. Namun, Menkopolhukam menegaskan bahwa penanganan terorisme juga menjadi tanggung jawab TNI karena memiliki kapasitas yang tidak dimiliki Polri.

Menkopolhukam: TNI Juga Berwenang Tangani Terorisme
Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi terkait peristiwa bom bunuh diri di Mapolresta Solo, Jawa tengah. Antara Foto/Maulana Surya.

tirto.id - Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, TNI perlu dilibatkan dalam penanganan terorisme bekerja sama dengan kepolisian.

Pernyataan itu diungkapkan Luhut terkait masukan beberapa pihak dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyatakan agar TNI tidak perlu banyak mengurusi soal terorisme.

"Sekarang kita menggunakan semua sumber daya yang kita miliki untuk mengatasi terorisme yang telah menjadi ancaman global, di dalam undang-undang TNI juga diatur kewenangan untuk penanganan teror," ujar Luhut dalam acara coffee morning dengan wartawan media massa di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Adanya tentangan atas partisipasi TNI dalam penanganan terorisme, menurut dia, dilatarbelakangi kekhawatiran beberapa pihak terhadap bangkitnya dominasi kekuatan TNI seperti pada masa Orde Baru.

“Tidak boleh kita berpikir TNI kembali [berkuasa] seperti dulu. Itu pikiran kampungan menurut saya," tuturnya.

Untuk itu, ia berharap dalam RUU Anti-Terorisme yang ditargetkan selesai pembahasannya Agustus mendatang, TNI dapat ikut didayagunakan membantu kepolisian dalam pencegahan dan penanganan terorisme.

Sependapat dengan Luhut, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Anti-Terorisme, Hanafi Rais, mengingatkan bahwa dengan semangat pemberantasan terorisme yang berdasarkan Pancasila, masyarakat harus legawa jika TNI dan Polri berbagi peran.

Dia menilai TNI memiliki kapasitas yang tidak dimiliki Polri namun peran TNI tidak serta merta dominan dalam pemberantasan terorisme.

"Peran proporsional TNI dalam pemberantasan terorisme dalam UU TNI sudah jelas menumpas terorisme. Apabila masalah terorisme menyangkut kedaulatan maka peran TNI harus di depan," ujarnya.

Hanafi mengatakan, peran proporsional TNI dalam pemberantasan terorisme yaitu adanya pasukan gabungan Polri-TNI, yang selama ini dijalankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.

Menurut dia, usulan itu harus dibicarakan lebih lanjut di institusi TNI dan Polri, kalau masing-masing memiliki satuan sendiri maka nanti berbagi tugasnya seperti apa.

"Kalau TNI dilibatkan lalu dinilai abuse of power, sekarang kerja Densus 88 pun sudah abuse of power. Kita harus objektif melihatnya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari